Sebagai pemangku kekuasaan kehakiman, fungsi konstitusional yang dimiliki oleh MK adalah fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam mewujudkan fungsi perdilan MK telah melakukan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 yang putusannya berbeda dengan sebelumnya didalam putusan Nomor 006/PUU-III/2005 MK tidak membolehkan calon perorangan ikut dalam pemilukada tetapi setelah itu MK melakukan pengujian kembali yang didalam putusan Nomor 5/PUU-V/2007 MK membolehkan calon perorangan mencalonkan di pemilukada. Pokok permasalahan sebagai berikut : bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan Nomor 5/PUU-V/2007 . Kemudian apa implikasi dari putusan MK tersebut? Untuk mendapatkan ...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menimbulkan permasalahan hukum setidaknya 2 hal: pertama, Pasal...
Eksistensi penghayat kepercayaan telah diamanatkan di dalam konstitusi negara, tetapi kehidupan seca...
Mahkamh Konstitusi adalah lembaga Negara yang dibentuk oleh Pasal 24 UUD NRI 1945 dengan salah satu ...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
Indonesia merupakan Negara Hukum, yang mana hukum menjadi acuan terpenting dalam terselengaranya n...
Secara konstitusional menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maupun Pasal 1 Ayat (3) huruf b UU No. 24...
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dibentuk melalu...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Penelitian ini memberikan analisis dan gambaran mengenai relasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan DPR ...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menimbulkan permasalahan hukum setidaknya 2 hal: pertama, Pasal...
Eksistensi penghayat kepercayaan telah diamanatkan di dalam konstitusi negara, tetapi kehidupan seca...
Mahkamh Konstitusi adalah lembaga Negara yang dibentuk oleh Pasal 24 UUD NRI 1945 dengan salah satu ...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri berfungsi sebagai sebag...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pen...
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerj...
Indonesia merupakan Negara Hukum, yang mana hukum menjadi acuan terpenting dalam terselengaranya n...
Secara konstitusional menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maupun Pasal 1 Ayat (3) huruf b UU No. 24...
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dibentuk melalu...
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013 mengabulkan uji materi terhadap beberapa pasal ...
Penelitian ini memberikan analisis dan gambaran mengenai relasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan DPR ...
Pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gaga...
Tuntutan hak waris Anak Luar Kawin (ALK) terhadap harta benda ayah kandungnya yang telah meninggal d...
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menimbulkan permasalahan hukum setidaknya 2 hal: pertama, Pasal...