Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013. Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013. Partisipasi masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013, haruslah diatur secara lebih jelas. Namun yang terjadi di Desa Air Jamban prinsip partisipasi dengan melibatkan masyarakat untuk bisa ikut serta dalam proses Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013 belum terealisasi dengan baik, artinya masyarak...
Pemilih pemula adalah warga negara yang baru pertama kali memperoleh hak suara pada saat pemilihan u...
Latar belakang permasalahan penelitian ini adalah bahwa data pemilih menjadi sumber konflik atau ket...
Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELU...
Untuk menuju penyelenggaraan pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2027, ditempuh melalui t...
Kabupaten Bengkulu Tengah adalah wilayah yang mempunyai angka partisipasi tertinggi dalam pemilu Leg...
Penelitian dengan judul PERAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH: Studi Upaya Partai Golka...
Salah satu hak politik yang dimiliki rakyat adalah hak memberikan suara pada saat pemilihan umum ber...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tingkat partisipasi yang minim, tingkat pendataan pemili...
Fokus utama penelitian ini adalah Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah sehingga...
Saat ini partisipasi pemilih masyarakat dalam pemilu dapat dikatakan cenderung mengalami penurunan. ...
Calon Walikota selalu memberikan janji ketika kampanye pemilihan, tidak terkecuali Calon Walikota Ke...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang mandiri dan independen. Dalam sistem ketatanega...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang mandiri dan independen. Dalam sistem ketatanega...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang mandiri dan independen. Dalam sistem ketatanega...
Dalam upaya untuk menyelesaikan urusan pemerintah maka pemerintah pusat dibantu dengan adanya pemeri...
Pemilih pemula adalah warga negara yang baru pertama kali memperoleh hak suara pada saat pemilihan u...
Latar belakang permasalahan penelitian ini adalah bahwa data pemilih menjadi sumber konflik atau ket...
Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELU...
Untuk menuju penyelenggaraan pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2027, ditempuh melalui t...
Kabupaten Bengkulu Tengah adalah wilayah yang mempunyai angka partisipasi tertinggi dalam pemilu Leg...
Penelitian dengan judul PERAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH: Studi Upaya Partai Golka...
Salah satu hak politik yang dimiliki rakyat adalah hak memberikan suara pada saat pemilihan umum ber...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tingkat partisipasi yang minim, tingkat pendataan pemili...
Fokus utama penelitian ini adalah Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah sehingga...
Saat ini partisipasi pemilih masyarakat dalam pemilu dapat dikatakan cenderung mengalami penurunan. ...
Calon Walikota selalu memberikan janji ketika kampanye pemilihan, tidak terkecuali Calon Walikota Ke...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang mandiri dan independen. Dalam sistem ketatanega...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang mandiri dan independen. Dalam sistem ketatanega...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang mandiri dan independen. Dalam sistem ketatanega...
Dalam upaya untuk menyelesaikan urusan pemerintah maka pemerintah pusat dibantu dengan adanya pemeri...
Pemilih pemula adalah warga negara yang baru pertama kali memperoleh hak suara pada saat pemilihan u...
Latar belakang permasalahan penelitian ini adalah bahwa data pemilih menjadi sumber konflik atau ket...
Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELU...