Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pandangan dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam Hanafi dan Imam Asy-Syafi’e yang mempunyai pandangan yang berbeda tentang wali fasik dalam pernikahan. Imam Hanafi berpendapat bahwa wali yang fasik dibolehkan dalam pernikahan dan tidak menghalangi syarat dalam pernikahan berdasarkan Surat An-Nur ayat 32 dan hadis serta ijma’ maka secara kesimpulan dapat dijelaskan bahwa keislaman seseorang sudah dianggap cukup untuk menjadi wali nikah sehingga tidak memandang orang tersebut memenuhi kriteria adil atau tidak karena akadnya sudah sah walaupun wali tersebut seorang yang fasik. Manakala Imam Asy-Syafie mengatakan wali yang fasik tidak sah dalam pernikahan karena menghalangi ...
dPersoalan hakamain menjadi perdebatan ulama mengenai kewenangannya dalam menyelesikan perkara syiq...
Skripsi ini berjudul: “Penetapan Mahar Dan Batas-Batasnya Menurut Imam Hanafi Dan Imam Hambali” Ada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Al-Qur’an dan Sunnah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman dalam menata kehidupan man...
Skiripsi : PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG BAI’ ALMU’ATAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH Adap...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam...
Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap ukuran kafa’ah dalam pernikahan. Menarik ji...
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan dua Imam yang berpengaruh yaitu Imam Asy- S...
Perkawinan Wanita Hamil dengan Pria yang Bukan Menghamilinya Menurut Malik bin Anas dan Muhammad Idr...
Perzinaan merupakan perbuatan yang sangat tercela karena selain bertentangan dengan agama juga berte...
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah men-ta’lik-kan talaknya yang dalam wewenangn...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pendapat dua Imam berpengaruh yaitu Imam A...
Fenomena hukum Islam yang ada saat ini masih banyak yang belum begitu jelas dan masih ada juga bany...
Latar belakang penulis mengangkat permasalahan ini adalah karena penulis melihat bahwa ramai anggo...
dPersoalan hakamain menjadi perdebatan ulama mengenai kewenangannya dalam menyelesikan perkara syiq...
Skripsi ini berjudul: “Penetapan Mahar Dan Batas-Batasnya Menurut Imam Hanafi Dan Imam Hambali” Ada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...
Al-Qur’an dan Sunnah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman dalam menata kehidupan man...
Skiripsi : PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG BAI’ ALMU’ATAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH Adap...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam...
Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap ukuran kafa’ah dalam pernikahan. Menarik ji...
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan dua Imam yang berpengaruh yaitu Imam Asy- S...
Perkawinan Wanita Hamil dengan Pria yang Bukan Menghamilinya Menurut Malik bin Anas dan Muhammad Idr...
Perzinaan merupakan perbuatan yang sangat tercela karena selain bertentangan dengan agama juga berte...
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah men-ta’lik-kan talaknya yang dalam wewenangn...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perce...
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pendapat dua Imam berpengaruh yaitu Imam A...
Fenomena hukum Islam yang ada saat ini masih banyak yang belum begitu jelas dan masih ada juga bany...
Latar belakang penulis mengangkat permasalahan ini adalah karena penulis melihat bahwa ramai anggo...
dPersoalan hakamain menjadi perdebatan ulama mengenai kewenangannya dalam menyelesikan perkara syiq...
Skripsi ini berjudul: “Penetapan Mahar Dan Batas-Batasnya Menurut Imam Hanafi Dan Imam Hambali” Ada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Untuk mengetahui bagaimana Hak Wali Mujbir dalam Perkawi...