Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang Hak Ruju’ Suami dalam Perceraian karena Khulu dan Bagaimana metode istinbat hukum Imam Syafi’i. Penelitian ini berupa penelitian pustaka (library research). Sedangkan metode pengumpulan data bersumber dari bahan primer yang diambil dari sumber aslinya dari kitab al-Umm dan juga dari bahan sekunder yang ada hubunganya dengan pembahasan dari kitab-kitab fiqih, ushul fiqih, hadis dan tafsir serta dari bahan tersier seperti ensiklopedi, kamus, dan lain-lain, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode diskriptif dan analisis konten. Dari hasil penelitian tentang status perceraian karena khulu’ dapat dikemukakan, bahwa bila seorang isteri telah melakukan k...
Pembahasan dalam artikel ini tentang waktu dimulainya salat gerhana dalam pandangan Imam Malik dan I...
Skiripsi : PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG BAI’ ALMU’ATAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH Adap...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sebagian dari masyarakat sudah menerapan Pengaturan Anak di...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan...
Skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research). Penelitian ini dimaksudkan untuk me...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat- syarat yang diperlukan. De...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) yang bertujuan untuk menjawab beb...
Pembahasan dalam artikel ini tentang waktu dimulainya salat gerhana dalam pandangan Imam Malik dan I...
Skiripsi : PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG BAI’ ALMU’ATAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH Adap...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sebagian dari masyarakat sudah menerapan Pengaturan Anak di...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Kadar ganti rugi atau iwadh atas tuntutan cerai pihak isteri kerap menjadi polemik berkepanjangan. M...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Khuluk merupakan perceraian atas inisiatif pihak istri dengan memberikan sejumlah tebusan (‘iwadh) k...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Dikalangan jumhur ulama (Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Hanifah) kecuali Imam Hanbali menyatakan...
Skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research). Penelitian ini dimaksudkan untuk me...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat- syarat yang diperlukan. De...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) yang bertujuan untuk menjawab beb...
Pembahasan dalam artikel ini tentang waktu dimulainya salat gerhana dalam pandangan Imam Malik dan I...
Skiripsi : PEMIKIRAN IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG BAI’ ALMU’ATAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH Adap...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sebagian dari masyarakat sudah menerapan Pengaturan Anak di...