Penelitian ini dilatar belakangi oleh pendapat Siti Musdah Mulia yang beranggapan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan itu tidak ada bedanya, tidak ada nomor satu dan tidak pula ada yang utama, karena hanya Allah lah yang nomor satu dan utama. Musdah mengatakan bahwa di Indonesia laki-laki dan perempuan mempunyai peran yang sama yaitu sama-sama bekerja, maka argumentasi abad ke -7 yang biasanya dipakai yaitu laki-laki mendapatkan hak warisan lebih besar berdasarkan kewajibannya mencari nafkah sudah tidak dapat diterapkan lagi. Pokok permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Siti Musdah Mulia tentang kewarisan anak laki-laki dan anak perempuan, mengetahui dan menganalisa metode istinbath hukum Siti Musdah Mul...
ARPILA WATI. 2014. Penguasaan Harta Warisan Oleh Anak Perempuan\ud Terhadap Cucu Laki-laki (Studi Ka...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Tinjauan Hukum Islam atas kasus penol...
Perempuan dan laki-laki diciptakan Allah SWT dengan kedudukan yang sama. Namun di Indonesia laki-la...
Talak dalam Islam merupakan jalan keluar terakhir yang akan ditempuh suami istri dalam mengakhiri ke...
Dunia pemikiran Islam saat ini telah diwarnai dengan munculnya pemikir yang menawarkan berbagai pemb...
Bagi umat muslim di Indonesia, pembagian harta warisan mempunyai banyak cara dan pilihan dengan car...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data skripsi in...
Permasalahan yang muncul adalah tentang pendapat Siti Musdah Mulia yang membolehkan nikah beda agama...
Dalam konteksnya dengan persoalan poligami, Siti Musdah Mulia merumuskan poligami merupakan ikatan p...
Perkembangan hukum Islam dalam jangka waktu setengah abad ini memang mengalami kemajuan yang pesat. ...
Penelitian ini membahas tentang banyaknya pergeseran nilai dalam berkeluarga salah satunya perlakuan...
Status wanita, khususnya dalam hak dan kewajiban suami dan istri, secara teori lebih memberikan posi...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan yaitu, Mengapa terjadi kesamaan bagian waris...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum Adat Tentang Tradisi Pinangan P...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Pemaksaan Pe...
ARPILA WATI. 2014. Penguasaan Harta Warisan Oleh Anak Perempuan\ud Terhadap Cucu Laki-laki (Studi Ka...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Tinjauan Hukum Islam atas kasus penol...
Perempuan dan laki-laki diciptakan Allah SWT dengan kedudukan yang sama. Namun di Indonesia laki-la...
Talak dalam Islam merupakan jalan keluar terakhir yang akan ditempuh suami istri dalam mengakhiri ke...
Dunia pemikiran Islam saat ini telah diwarnai dengan munculnya pemikir yang menawarkan berbagai pemb...
Bagi umat muslim di Indonesia, pembagian harta warisan mempunyai banyak cara dan pilihan dengan car...
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data skripsi in...
Permasalahan yang muncul adalah tentang pendapat Siti Musdah Mulia yang membolehkan nikah beda agama...
Dalam konteksnya dengan persoalan poligami, Siti Musdah Mulia merumuskan poligami merupakan ikatan p...
Perkembangan hukum Islam dalam jangka waktu setengah abad ini memang mengalami kemajuan yang pesat. ...
Penelitian ini membahas tentang banyaknya pergeseran nilai dalam berkeluarga salah satunya perlakuan...
Status wanita, khususnya dalam hak dan kewajiban suami dan istri, secara teori lebih memberikan posi...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan yaitu, Mengapa terjadi kesamaan bagian waris...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum Adat Tentang Tradisi Pinangan P...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Pemaksaan Pe...
ARPILA WATI. 2014. Penguasaan Harta Warisan Oleh Anak Perempuan\ud Terhadap Cucu Laki-laki (Studi Ka...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Tinjauan Hukum Islam atas kasus penol...
Perempuan dan laki-laki diciptakan Allah SWT dengan kedudukan yang sama. Namun di Indonesia laki-la...