Penulisan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i mengenai kadar nafkah yang wajib oleh suami kepada istri. Menurut Imam Hanafi, diwajibkan kepada suami memberikan nafkah terhadap istri setiap bulan menurut uruf dan sesuai kelayakan (kecukupan). Tetapi menurut Imam Syafi’i, nafkah ada ukurannya. Terhadap orang yang lapang kehidupannya dua mud, terhadap orang yang sedang kehidupannya satu setengah mud dan terhadap orang yang sempit kehidupannya satu mud. Mencermati pendapat kedua Imam di atas, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i mengenai kadar nafkah yang wajib oleh suami kepada istri, bagai...
Skripsi ini berjudul Studi Terhadap Hukum Jual Beli Kulit Hewan Kurban Menurut Imam Syafi’i. Adapun ...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Skripsi ini berjudul “ Saksi Wanita: Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, yaitu suat...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap ukuran kafa’ah dalam pernikahan. Menarik ji...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon g...
Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat- syarat yang diperlukan. De...
Skripsi ini berjudul Studi Terhadap Hukum Jual Beli Kulit Hewan Kurban Menurut Imam Syafi’i. Adapun ...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...
Skripsi ini berjudul Studi Komparatif antara Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hazm mengenai Hukum Ta’liq T...
Hukuman bagi pelaku penganiayaan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an yang menjadi dasar dalam...
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shal...
Pada dasarnya, orang tua berkewajiban menafkahi orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya, t...
Islam telah menentukan hukum kewarisan di dalam al-Qur’an, mulai dari orang yang berhak mendapatkan ...
Skripsi ini berjudul “ Saksi Wanita: Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, yaitu suat...
Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan, a...
Dalam masalah mahar ternyata masih terjadi perbedaan pandangan dari beberapa Imam Madzab khususnya d...
Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap ukuran kafa’ah dalam pernikahan. Menarik ji...
Dewasa ini anjing sengaja dimiliki dan dibiarkan keluar masuk rumah, bahkan ada yang memberlakukanny...
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an sebagai mitsaqon g...
Jual beli itu dihalalkan, dibenarkan agama, asal memenuhi syarat- syarat yang diperlukan. De...
Skripsi ini berjudul Studi Terhadap Hukum Jual Beli Kulit Hewan Kurban Menurut Imam Syafi’i. Adapun ...
Dalam hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku pembunuhan sudah dijelaskan dalam ayat suci al-Qur’an ...
Agama Islam mensyari’atkan perkawinan antara seorang pria dan wanita agar mereka dapat membina rumah...