Recall Partai Politik merupakan hak yang dimiliki oleh partai politik untuk menarik anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari parlemen,secara umum di Indonesia recall dapat dipahami sebagai penarikan kembali anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai politik. Recall yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebut sebagai Pemberhentian Antar Waktu (PAW) oleh partai politik sebelum masa jabatannya habis dan merupakan mekanisme yang oleh undang-undang diberikan otonomi bagi partai politik dalam hal pelaksanakannya. Sedangkan Pasal 12 huruf h UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyataka...
Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No....
Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No....
Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No....
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan dengan...
Hak recall partai politik kepada anggota DPR secara yuridis diatur dalam Undang (UU) Nomor 17 Tahun ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan dengan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan dengan...
Recall merupakan kata dalam bahasa Inggris yang terdiri dari kata “re” yang artinya kemb...
Recall merupakan kata dalam bahasa Inggris yang terdiri dari kata “re” yang artinya kemb...
ABSTRAKSumarlin Maate, Kewenangan Hak Recall Partai Politik, Dalam Negara Demokrasi (dibimbing oleh...
Mekanisme Recall diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 MD3 dan UU No.2 Tahun 2011 Tentang Parpol, Mekanis...
INDONESIA : Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan partai politik, terutama Unda...
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan den...
Di Indonesia partai politik berperan melakukan rekrutmen anggota untuk dipilih dalam pemilu dan menj...
The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No. 27 of 200...
Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No....
Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No....
Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No....
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan dengan...
Hak recall partai politik kepada anggota DPR secara yuridis diatur dalam Undang (UU) Nomor 17 Tahun ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan dengan...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan dengan...
Recall merupakan kata dalam bahasa Inggris yang terdiri dari kata “re” yang artinya kemb...
Recall merupakan kata dalam bahasa Inggris yang terdiri dari kata “re” yang artinya kemb...
ABSTRAKSumarlin Maate, Kewenangan Hak Recall Partai Politik, Dalam Negara Demokrasi (dibimbing oleh...
Mekanisme Recall diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 MD3 dan UU No.2 Tahun 2011 Tentang Parpol, Mekanis...
INDONESIA : Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan partai politik, terutama Unda...
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak recall partai politik sejalan den...
Di Indonesia partai politik berperan melakukan rekrutmen anggota untuk dipilih dalam pemilu dan menj...
The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No. 27 of 200...
Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No....
Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No....
Abstract The Recall rights in Indonesia is fully given to political parties (Article 213 of Law No....