Pada dasarnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana tersebut dikelompokkan kepada tindak pidana pencurian, pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain. Keadaan anak yang bermasalah dengan hukum, baik sianak sebagai pelaku tindak pidana diperlukan perangkat hukum untuk mencegah keadaan yang lebih parah dengan memberikan perlindungan kepada anak, atau tidak melanjutkan perkara ke sidang peradilan anak dengan cara menerapkan Diversi. Yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah : 1. Apakah jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak 2. Apakah tujuan penerapan Diversi dan Restorative Justice terhadap anak yang b...
Istilah restorative justice atau Keadilan Restoratif sering kita dengar dalam praktek peradilan, khu...
INDONESIA: Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum seca...
Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membaw...
AbstrakPolri sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana anak diwajibkan untuk melakukan diversi...
Restorative Justice merupakan salah satu cara (alternatif) penyelesaian perkara pidana anak di luar...
Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan deng...
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Dompu menunjukan adanya peningkatan, dalam kasus...
Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Keberhasilan konsep restorative justice membutuhkan usaha yang kooperatif dari para penegak hukum ag...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
ABSTRAKAMINUDDIN DG LAU: 0109.02.41.2014. Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Me...
Kajian ini membahas diversi sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara non litigasi yang s...
Dalam perkembangan hukum pidana, telah terjadi pergeseran paradigma dalam filosofi peradilan pidana ...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelu...
Istilah restorative justice atau Keadilan Restoratif sering kita dengar dalam praktek peradilan, khu...
INDONESIA: Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum seca...
Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membaw...
AbstrakPolri sebagai penyidik dalam penanganan tindak pidana anak diwajibkan untuk melakukan diversi...
Restorative Justice merupakan salah satu cara (alternatif) penyelesaian perkara pidana anak di luar...
Penanganan perkara tindak pidana anak yaitu pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan deng...
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Dompu menunjukan adanya peningkatan, dalam kasus...
Diversi dan Keadilan Restoratif telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pid...
Keberhasilan konsep restorative justice membutuhkan usaha yang kooperatif dari para penegak hukum ag...
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tind...
ABSTRAKAMINUDDIN DG LAU: 0109.02.41.2014. Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Me...
Kajian ini membahas diversi sebagai salah satu model penyelesaian perkara secara non litigasi yang s...
Dalam perkembangan hukum pidana, telah terjadi pergeseran paradigma dalam filosofi peradilan pidana ...
Anak merupakan pilar dalam masa depan bangsa. Negara memiliki kewajiban untuk pendidikan, pembimbing...
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelu...
Istilah restorative justice atau Keadilan Restoratif sering kita dengar dalam praktek peradilan, khu...
INDONESIA: Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum seca...
Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan restorative justice membaw...