Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sistem Hukum Benda Nasional merupakan bagian dari Sistem Hukum Perdata Nasional. Sejak zaman kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, negara Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan produk peninggalan Pemerintahan Belanda di masa lalu. Keberlakuan peraturan perundang-undangan Zaman Belanda di masa lampau, memang dimungkinkan berdasaran pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian menjadi pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen IV. Tujuan diberlakukanya adalah untuk mengisi kekosongan hukum, serta memastikan bahwa kehidupan bangsa Indonesia akan diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan . Permasalahan kemudian tim...
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan “UUD 1945” adalah keinginan luhur para pendiri negara In...
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan “UUD 1945” adalah keinginan luhur para pendiri negara In...
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainny...
Hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk m...
Hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk m...
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) Unda...
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adala...
Dinamisasi peristiwa yang terjadi disebuah negara, tak pelak menuntut penyesuaian dalam sistem tatan...
Berdasarkan kedaulatan hukum Indonesia menjalankan pemerintahanya sesuai dengan Undang-Undang Dasar ...
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum diatur dalam pembukaan UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyi...
Tipe Negara konsep negar hukum sejatinya adalah adanya paham kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum adal...
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara ...
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang memiliki sejarah panjang dalam tata hukumnya. Perk...
Buku ini merupakan kumpulan tulisan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945, ...
AbstrakNegara Indonesia sebagai sebuah institusi kekuasaan sebagaimana disebutkan di atas pada dasar...
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan “UUD 1945” adalah keinginan luhur para pendiri negara In...
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan “UUD 1945” adalah keinginan luhur para pendiri negara In...
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainny...
Hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk m...
Hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk m...
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) Unda...
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adala...
Dinamisasi peristiwa yang terjadi disebuah negara, tak pelak menuntut penyesuaian dalam sistem tatan...
Berdasarkan kedaulatan hukum Indonesia menjalankan pemerintahanya sesuai dengan Undang-Undang Dasar ...
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum diatur dalam pembukaan UndangUndang Dasar 1945 yang berbunyi...
Tipe Negara konsep negar hukum sejatinya adalah adanya paham kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum adal...
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara ...
Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang memiliki sejarah panjang dalam tata hukumnya. Perk...
Buku ini merupakan kumpulan tulisan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945, ...
AbstrakNegara Indonesia sebagai sebuah institusi kekuasaan sebagaimana disebutkan di atas pada dasar...
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan “UUD 1945” adalah keinginan luhur para pendiri negara In...
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan “UUD 1945” adalah keinginan luhur para pendiri negara In...
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainny...