Kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia (the creation of human mind) merupakan kekayaan intelektual manusia yang wajib dilindungi. Kekayaan intelektual ini mendapatkan hak yang kemudian disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang diatur dalam undang-undang untuk melindungi para pemilik intelektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Lantas, kekayaan intelektual apa saja yang dilindungi? Dan, undang-undang apa saja yang mengaturnya? Semuanya tersaji lengkap dan komplet di buku ini. Di dalamnya, terdapat undang-undang yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah terkait hak cipta, hak paten, dan hak merek. Dengan...