Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa harta gonogini dan bagaimana implementasi pembagian harta gonogini menurut Putusan Pengadilan Agama Nomor 738/Pdt.G/2015/PA.Ktg. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyelesaian sengketa harta gonogini di Pengadilan Agama adalah bentuk penyelesaian sengketa secara litigasi (di dalam Pengadilan) sesuai dengan kompetensi atau yurisdiksi mutlak Pengadilan Agama, yakni dalam bidang kewarisan, misalnya penentuan dan pembagianharta warisan di antara para ahli waris. 2. Putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Nomor 738/Pdt.G/2015/PA.Ktg merupakan sengketa kewarisan karena kematian Pewaris, yang...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Perkara Nomor 4635/Pdt.G/2018/PA.Cbn adalah perkara cerai gugat dengan kumulasi hak asuh anak yang m...
Tanah merupakan hal yang penting dan erat hubungannya dengan masyarakat adat. Keterikatan antara tan...
Pasal 35 UU Perkawinan: Harta yang didapat selama perkawinan adalah harta bersama. Namun, Putusan Pe...
Setiap manusia memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan dengan melakukan pernikahan. Semangat y...
Setelah melakukan penelitian, maka diperoleh hasil bahwa dalam perkara dengan Nomor 734/Pdt.G/2012/P...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengajuan dispensasi menika...
Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tana...
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri d...
Mengenai pembagian harta bersama dalam hukum Islam tidak ditemukan ketentuan yang jelas, Al-Quran ti...
Hukum waris di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu: hukum waris perdata, hukum waris Isl...
Penelitian ini membahas tentang Analisa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/2018/PA.Bm tenta...
Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan me...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Perkara Nomor 4635/Pdt.G/2018/PA.Cbn adalah perkara cerai gugat dengan kumulasi hak asuh anak yang m...
Tanah merupakan hal yang penting dan erat hubungannya dengan masyarakat adat. Keterikatan antara tan...
Pasal 35 UU Perkawinan: Harta yang didapat selama perkawinan adalah harta bersama. Namun, Putusan Pe...
Setiap manusia memiliki keinginan untuk meneruskan keturunan dengan melakukan pernikahan. Semangat y...
Setelah melakukan penelitian, maka diperoleh hasil bahwa dalam perkara dengan Nomor 734/Pdt.G/2012/P...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengajuan dispensasi menika...
Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki kewenangan untuk membuat akta jual beli tanah. Tidak jarang tana...
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri d...
Mengenai pembagian harta bersama dalam hukum Islam tidak ditemukan ketentuan yang jelas, Al-Quran ti...
Hukum waris di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu: hukum waris perdata, hukum waris Isl...
Penelitian ini membahas tentang Analisa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 283/Pdt.G/2018/PA.Bm tenta...
Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan me...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak dan pembagi...
Perkara Nomor 4635/Pdt.G/2018/PA.Cbn adalah perkara cerai gugat dengan kumulasi hak asuh anak yang m...