Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana desersi oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan desersi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana desersi oleh anggota TNI (Militer) apabila anggota militer pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu dan karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga ...
Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan sanksi d...
Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban TNI sebagai alat pert...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum mengatur tentang tindak pida...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban TNI sebagai alat pert...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui bagaimana pengaturan hukum kepada Anggota Mil...
Stephanus Yudha Putera Kristiadhi.E0008434. 2016.Tinjauan Tentang Pengajuan Upaya Hukum Banding oleh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelepasan objek pengadaan tanah...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana penerapan Hukum Militer terhad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana penerapan Hukum Militer terhad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang mendorong terjadinya tind...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep perlindungan hukum terha...
Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimankah bentuk-bentuk pemalsuan serti...
Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan sanksi d...
Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban TNI sebagai alat pert...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hukum mengatur tentang tindak pida...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewajiban TNI sebagai alat pert...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui bagaimana pengaturan hukum kepada Anggota Mil...
Stephanus Yudha Putera Kristiadhi.E0008434. 2016.Tinjauan Tentang Pengajuan Upaya Hukum Banding oleh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelepasan objek pengadaan tanah...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana penerapan Hukum Militer terhad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana penerapan Hukum Militer terhad...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang mendorong terjadinya tind...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep perlindungan hukum terha...
Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimankah bentuk-bentuk pemalsuan serti...
Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan sanksi d...
Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan ...