Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dam bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan terhadap warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Humaniter telah menentukan adanya perbedaan status dalam situasi konflik bersenjata yang dikenal dengan prinsip pembeda (distinction principle). Status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional adalah civilian dimana warga sipil merupakan orang-orang yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertikaian dan yang harus mendapatkan perlindungan. 2. Perlindungan ...
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasio...
Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh set...
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasio...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah status hukum tentara bayaran dalam konflik bers...
Konflik bersenjata non-internasional di Suriah adalah salah satu konflik yang terjadi saat ini yang ...
Dalam penulisam skripsi ini penulis membahas tentang masalah pertanggungjawaban negara terhadap perl...
Ditengah-tengah maraknya berita Internasional tentang konflik bersenjata internasional ada hal yang ...
Dalam Hukum Humaniter Internasional, jurnalis yang bertugas di daerah konflik bersenjata dianggap se...
Hukum Humaniter merupakan seperangkat aturan yang didasarkan atas perjanjian internasional dan kebia...
Hubungan antar negara sering menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik karena adanya perbedaan ...
ABSTRAK Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 Indonesia berkewajiban melaks...
Hukum humaniter internasional atau dikenal juga dengan Internasional Humanitarian Law applicable in ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tangung jawab negara terhadap tim medis dalam konflik angkata...
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, berkewajiban untuk mematuhi s...
Keberadaan hukum humaniter merupakan upaya penyeimbangan antara kebutuhan -kebutuhan militer dan kep...
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasio...
Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh set...
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasio...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah status hukum tentara bayaran dalam konflik bers...
Konflik bersenjata non-internasional di Suriah adalah salah satu konflik yang terjadi saat ini yang ...
Dalam penulisam skripsi ini penulis membahas tentang masalah pertanggungjawaban negara terhadap perl...
Ditengah-tengah maraknya berita Internasional tentang konflik bersenjata internasional ada hal yang ...
Dalam Hukum Humaniter Internasional, jurnalis yang bertugas di daerah konflik bersenjata dianggap se...
Hukum Humaniter merupakan seperangkat aturan yang didasarkan atas perjanjian internasional dan kebia...
Hubungan antar negara sering menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik karena adanya perbedaan ...
ABSTRAK Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 Indonesia berkewajiban melaks...
Hukum humaniter internasional atau dikenal juga dengan Internasional Humanitarian Law applicable in ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tangung jawab negara terhadap tim medis dalam konflik angkata...
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, berkewajiban untuk mematuhi s...
Keberadaan hukum humaniter merupakan upaya penyeimbangan antara kebutuhan -kebutuhan militer dan kep...
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasio...
Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh set...
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji revitalisasi prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasio...