Tujuan dari dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor Apa sajakah yang menjadi dasar negara penerima mempersona nongratakan seseorang dan bagaiman akibat hukumnya dan bagaimanakah pengaruh Persona non grata terhadap hubungan Diplomatik kedua Negara, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanbahwa: 1. Dalam Hubungan Internasional , faktor-faktor yang mempersona nongratakan seseorang terbagi atas 3 faktor yang pertama apabila : a. calon tersebut dianggap menganggu hak kedaulatan negara dimana ia akan di akreditasikan, karna sikap pribadinya juga yang disaksikan; b. Jika menunjukkan rasa permusuhan terhadap rakyat maupun lembaga di negara tempat dimana ia akan di akreditasikan; c. Jika ia menjadi p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasion...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan...
ABSTRAK Perwakilan Diplomatik Repubik Indonesia di negara penerima adalah mewakili Negara Indonesia...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dap...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Hukum terhadap Pejaba...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak dari tindakan pejabat diplomatik yang dap...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keisti...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional ...
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan ...
Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu j...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab terjadinya tindakan pe...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran yang dilaku...
Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran ata...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasion...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan...
ABSTRAK Perwakilan Diplomatik Repubik Indonesia di negara penerima adalah mewakili Negara Indonesia...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apakah yang dap...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak dan kewajiban hu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Proses Hukum terhadap Pejaba...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak dari tindakan pejabat diplomatik yang dap...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Kekebalan dan Keisti...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Internasional ...
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan ...
Suatu perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugasnya di negara penerima membutuhkan suatu j...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab terjadinya tindakan pe...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran yang dilaku...
Setiap negara memiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan sehingga diperlukan suatu hubungan antarne...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran ata...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum Internasion...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hak kekebalan dan hak keistimewaan...
ABSTRAK Perwakilan Diplomatik Repubik Indonesia di negara penerima adalah mewakili Negara Indonesia...