Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Filosofis yang terkandung dalam konsep hukum Islam yang pada sisinya tertentu memperbolehkan pengangkatan anak namun dalam sisi lain memberikan syarat yang ketat dan batasan pengertian pengangkatan anak adalah :Â a. Memelihara garis turun nasab (genetik) seorang anak angkat sehingga jelaslah kepada siapa anak angkat tersebut dihubungkan nasabnya yang berdampak pada hubungan, sebab dan akibat hukum. b. Memelihara garis t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat dalam Hukum Islam, Hukum Perdat...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum kewarisan Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Isl...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan mekanisme pengangkatan ...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat dalam Hukum Islam, Hukum Perdat...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa aki...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan penetapan pengan...
Penelitian Ini bertujuan untuk dapat mengetahui mengenai ketentuan pemberian hibah harta kepada ana...
Salah satu masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrarian adalah per...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami pertalian pewarisan I...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat dalam Hukum Islam, Hukum Perdat...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum kewarisan Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Isl...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan mekanisme pengangkatan ...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat dalam Hukum Islam, Hukum Perdat...
Dalam hukum positif syarat syah perkawinan diatur pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang me...
Hukum Islam mengijinkan seorang anak yang dibesarkan dalam batasan tertentu selama tidak membawa aki...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana komitmen Hakim dalam memeriksa ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan dan penetapan pengan...
Penelitian Ini bertujuan untuk dapat mengetahui mengenai ketentuan pemberian hibah harta kepada ana...
Salah satu masalah di bidang keagamaan yang menyangkut pelaksanaan tugas-tugas keagrarian adalah per...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami pertalian pewarisan I...
ABSTRAK Perkawinan adalah sunnatullah yang dianjurkan dalam agama Islam dan berlaku pada semua makh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip dan pencegahan perkawin...
Tulisan ini merupakan karangan ilmiah tentang kewarisan anak sangat dalam Hukum Islam, Hukum Perdat...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum kewarisan Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Isl...