Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap para pencari suaka dan pengungsi menurut Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan hukum di Indonesia belum mengatur apa saja hak-hak asasi dari para pencari suaka di Indonesia, sementara Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menjamin hak untuk mencari suaka di Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur lebih lanjut tentang apa saja yang menjadi hak-...
Pidana mati dipercaya sebagai salah satu bentuk sanksi hukum tertua yang ada di dunia dan masih dite...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui seperti apa bentuk penegakan hukum oleh p...
ABSTRAK Waktu kerja lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana eksistensi konvensi ketatanegaraan di ...
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (Rio Ari...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pendaftaran tanah...
Struktur penerimaan negara, penerimaan perpajakan mempunyai peranan yang sangat strategis dan merupa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat keikutser...
INTISARIPenelitian ini hendak menganalisis bagaimana Pandangan Pemilih Pemula Terhadap Pemilihan Umu...
ABSTRAK Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Pen...
Pemilihan umum merupakan salah satu proses untuk memperjuangkan kepentingan politik dalam bentuk pro...
ABSTRAK Politik hukum merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam meneliti perubahan yang pe...
Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia. Lembaga...
Jumlah tenaga kerja yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedi...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Te...
Pidana mati dipercaya sebagai salah satu bentuk sanksi hukum tertua yang ada di dunia dan masih dite...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui seperti apa bentuk penegakan hukum oleh p...
ABSTRAK Waktu kerja lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana eksistensi konvensi ketatanegaraan di ...
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (Rio Ari...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pendaftaran tanah...
Struktur penerimaan negara, penerimaan perpajakan mempunyai peranan yang sangat strategis dan merupa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat keikutser...
INTISARIPenelitian ini hendak menganalisis bagaimana Pandangan Pemilih Pemula Terhadap Pemilihan Umu...
ABSTRAK Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan yang diyakininya. Pen...
Pemilihan umum merupakan salah satu proses untuk memperjuangkan kepentingan politik dalam bentuk pro...
ABSTRAK Politik hukum merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam meneliti perubahan yang pe...
Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwujudan pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia. Lembaga...
Jumlah tenaga kerja yang ada di Indonesia tidak sesuai dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedi...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Te...
Pidana mati dipercaya sebagai salah satu bentuk sanksi hukum tertua yang ada di dunia dan masih dite...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui seperti apa bentuk penegakan hukum oleh p...
ABSTRAK Waktu kerja lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh...