Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kejelasan konsep dan kriteria tanah terlantar dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai     secara fisik atas tanah yang diterlantarkan oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Adanya subyek hak (Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah); adanya obyek hak tertentu atas tanah (Hak Pakai, Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan); Adanya perbuatan yang sengaja tidak menggunakan tanahnya sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pada haknya, yaitu sebagai keadaan di mana ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wa...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Tanah di Indonesia dan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak  menguasai negara dalam hukum...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Pembatala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut U...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam peng...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konflik sengketa kepemilikan ha...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak pakai atas tanah neg...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat dalam sist...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  pembuatan kontrak yang sah menur...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Hak Atas...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi terdakwa d...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum positif di Indo...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perintah tembak di ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wa...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Tanah di Indonesia dan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak  menguasai negara dalam hukum...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Pembatala...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanah menurut U...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam peng...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konflik sengketa kepemilikan ha...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan timbulnya...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak pakai atas tanah neg...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat dalam sist...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  pembuatan kontrak yang sah menur...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Hak Atas...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi terdakwa d...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum positif di Indo...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perintah tembak di ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wa...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Tanah di Indonesia dan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak  menguasai negara dalam hukum...