Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban atas pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan perintah tembak di tempat oleh aparat POLRI harus dilaksanakan sesuai dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Perintah tembak di tempat, yaitu : Diskresi Kepolisian dengan dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1 huruf l, Pasal 16 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 1. Kitab U...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Kepolisian dikaitkan dengan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Siste...
Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Pembatala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kejelasan konsep dan kriteria t...
Fungsi dan peranan Propam di lingkungan kepolisian Republik Indonesia penting karena akan memberikan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap anggota kepo...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi tersangk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakk...
Pegangkatan perwira tinggi aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Pejabat (Pj) Gubernur...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum lembaga Panwaslu sebagai ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Hak Atas...
Indonesia adalah negara yangberdasarkan atas hukum (Recht staat)bukan berdasarkan atas kekuasaan(Mac...
Berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia hingga kini dianggap masih belum tuntas diselesa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam peng...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Kepolisian dikaitkan dengan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Siste...
Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Pembatala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kejelasan konsep dan kriteria t...
Fungsi dan peranan Propam di lingkungan kepolisian Republik Indonesia penting karena akan memberikan...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap anggota kepo...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi tersangk...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakan pengaturan mengenai penegakk...
Pegangkatan perwira tinggi aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Pejabat (Pj) Gubernur...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum lembaga Panwaslu sebagai ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kepemilikan Hak Atas...
Indonesia adalah negara yangberdasarkan atas hukum (Recht staat)bukan berdasarkan atas kekuasaan(Mac...
Berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia hingga kini dianggap masih belum tuntas diselesa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam peng...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas Kepolisian dikaitkan dengan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Siste...
Skripsi yang berjudul “IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR ...