Filsafat hukum merupakan obyek materi filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkembangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan kaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Berfikir secara filsafat, berarti kita berupaya untuk merenungkan segala sesuatu sebagai suatu utopia terhadap sesuatu hal disekitar dunia kita, untuk mencari suatu kebenaran, dan keajegan di alam semesta ini, yang penuh dengan misteri dan penuh mitos untuk dapat terkuak segala rahasia yang tersembunyi. Oleh sebab itu, berfikir secara filsafat berarti kita berada pada hal-hal yang bertautan dengan titian seni berfikir secara me...