Permasalahan yang diteliti dalam studi ini adalah bagaimanakah regulasi UU No. 41 Tahun Tentang Wakaf ditinjau dari latarbelakang sosio-politik, sosio-ekonomi, dan sosio-keagamaan. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan politik hukum dan tinjauan permasalahannya adalah tinjauan sejarahsosial. Model penelitian yang digunakan adalah model grounded research. Untuk teknik analisis data menggunakan analisis komparatif, yaitu analisis terhadap setiap data atau kategori yang muncul selalu dilakukan dengan cara memperbandingkannya satu sama lain. Dalam tinjauan politik hukum, UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf merupakan langkah politis pemerintah dalam menyukseskan PROPENAS (Program Pembangunan Nasional) di bidang pembangunan huk...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
ABSTRAKANALISA PEMANFAATAN TANAH WAKAF PERSPEKTIFUNDANG UNDANG WAKAF NOMOR 41 TAHUN 2004(Studi Di De...
Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf ...
Pemerintah belum secara penuh berhasil menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, padahal wakaf mer...
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat Indonesa yan...
Wakaf uang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan ekonomi sosial umat Islam. Unt...
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah memenuhi unsur-unsur yuridis, sosiologis, dan fi...
Wakaf merupakan suatu harta yang di wakaf untuk kepentingan bersama. Selama ini wakaf belum dimanfaa...
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui perubahan pemanfaatan tanah wakaf setelah berlakunya...
Wakaf produktif pada Undang Undang Wakaf, merupakan gagasan yang sangat baik untuk dikembangkan di I...
Skripsi ini adalah penelitihan Lapangan dengan judul: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 4...
Perwakafan atau Wakaf merupakan pranata dalam agama Islam yang sudah mapan, yang mana d...
Wakaf merupakan salah satu pranata sosial Islam yang memiliki nilai ibadah (pengabdian kepada Allah...
Wakaf merupakan salah satu pranata sosial Islam yang memiliki nilai ibadah (pengabdian kepada Allah...
Wakaf merupakan salah satu pranata sosial Islam yang memiliki nilai ibadah (pengabdian kepada Allah...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
ABSTRAKANALISA PEMANFAATAN TANAH WAKAF PERSPEKTIFUNDANG UNDANG WAKAF NOMOR 41 TAHUN 2004(Studi Di De...
Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf ...
Pemerintah belum secara penuh berhasil menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, padahal wakaf mer...
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat Indonesa yan...
Wakaf uang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan ekonomi sosial umat Islam. Unt...
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah memenuhi unsur-unsur yuridis, sosiologis, dan fi...
Wakaf merupakan suatu harta yang di wakaf untuk kepentingan bersama. Selama ini wakaf belum dimanfaa...
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui perubahan pemanfaatan tanah wakaf setelah berlakunya...
Wakaf produktif pada Undang Undang Wakaf, merupakan gagasan yang sangat baik untuk dikembangkan di I...
Skripsi ini adalah penelitihan Lapangan dengan judul: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 4...
Perwakafan atau Wakaf merupakan pranata dalam agama Islam yang sudah mapan, yang mana d...
Wakaf merupakan salah satu pranata sosial Islam yang memiliki nilai ibadah (pengabdian kepada Allah...
Wakaf merupakan salah satu pranata sosial Islam yang memiliki nilai ibadah (pengabdian kepada Allah...
Wakaf merupakan salah satu pranata sosial Islam yang memiliki nilai ibadah (pengabdian kepada Allah...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
ABSTRAKANALISA PEMANFAATAN TANAH WAKAF PERSPEKTIFUNDANG UNDANG WAKAF NOMOR 41 TAHUN 2004(Studi Di De...
Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf ...