Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemikiran seorang ulama kontemporer mesir Yusuf al-Qaradhawi tentang nikah misyar, dan bagaimana relevansi pernikahan misyar jika di tunjau dari Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Mengingat UUP di Indonesia dinyatakan bahwa; ?Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu?. Penulisan karya ini dilakukan dengan metode pustaka, yaitu dengan cara menelusuri tulisan-tulisan yang membahas tentang tema ini dari berbagai sumber, baik yang telah tercetak atau di publish di media online. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Yusuf al-Qaradhawi memperbolehkan nikah misyar ini karena rukun dan syaratnya terpenuhi, dan seorang wanita diperbolehkan membe...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Isu mengenai perkawinan anak usia dini (dibawah umur) sejak dulu memang selalu menjadi persoalan han...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
Pernikahan beda agama merupakan peristiwa hukum yang sudah ada sejak dahulu namun masih banyak diper...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Pada zaman sekarang perkawinan campuran merupakan suatu hal yang lumrah dalam masyarakat dikarenakan...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Isu mengenai perkawinan anak usia dini (dibawah umur) sejak dulu memang selalu menjadi persoalan han...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Penelitian ini membahas tentang perkawinan yang berwalikan hakim akibat dari ayah kandungnya yang en...
Pernikahan beda agama merupakan peristiwa hukum yang sudah ada sejak dahulu namun masih banyak diper...
AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang akibat hukum perkawinanbeda agama terhadap hak perwalian dan ...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Nikah sirri atau lazim juga disebut nikah bawah tangan dalam konteks masyarakat Indonesia adalah per...
Tujuan dilakukannya penlitian yaitu untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
Pada zaman sekarang perkawinan campuran merupakan suatu hal yang lumrah dalam masyarakat dikarenakan...
Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undanga...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Materil hukum perkawinan dalam Peradilan Agama merupakan subtansi dalam pelaksanaan hukum Islam itu ...