Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui mengapa Hakim menetapkan 1/3 bagian untuk suami dan 2/3 bagian untuk istri dari harta bersama dalam putusan Nomor 42/Pdt.G/2015/PTA.Jk, tinjauan hukum positif, dan tinjauan fikih terhadap putusan tersebut. Skripsi menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian kepustakaan, dan studi lapangan dan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer berupa wawancara Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dan data sekunder dari berbagai literatur keilmuan. Dan tehnik penulisannya berpedoman pada buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Skripsi ini menyimpulkan bahwa pertama, pertimbangan hakim dalam membagi harta bersama adalah be...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara nomor 691/Pdt.G/2010/PA....
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan Dasar Pertimbangan Hukum Hakim yang ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan harta bawaan sebelum pernikahan dan harta bersama...
Skripsi ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Harta bersama merupakan harta kekayaan dalam perkawinan ataupun syirkah yaitu harta yang diperoleh b...
Harta bersama merupakan salah satu akibat yang timbul dari adanya perceraian rumah tangga. Ketentuan...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Berdasarkan perkembangan hukum yang aktual dan dinamis di masyarakat Indonesia, penelitian ini merup...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian sengketa harta bersama yang di timbulkan karena ala...
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan untuk duda dan janda cerai masing-masing mendapat seperdu...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara nomor 691/Pdt.G/2010/PA....
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan Dasar Pertimbangan Hukum Hakim yang ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan harta bawaan sebelum pernikahan dan harta bersama...
Skripsi ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Harta bersama merupakan harta kekayaan dalam perkawinan ataupun syirkah yaitu harta yang diperoleh b...
Harta bersama merupakan salah satu akibat yang timbul dari adanya perceraian rumah tangga. Ketentuan...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Berdasarkan perkembangan hukum yang aktual dan dinamis di masyarakat Indonesia, penelitian ini merup...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian sengketa harta bersama yang di timbulkan karena ala...
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan untuk duda dan janda cerai masing-masing mendapat seperdu...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama perkawinan berlangsung sampai ...
Dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara nomor 691/Pdt.G/2010/PA....
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan Dasar Pertimbangan Hukum Hakim yang ...