Skripsi ini bertujuan untuk memahami bagaimana eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk untuk mengimplementasikan UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang ditujukan untuk memastikan terakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Namun sebagai lembaga yang masih terbilang baru ada beberapa kendala yang dirasakan LPSK baik dari segi kelembagaan maupun undang-undang yang mengaturnya sehingga menghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adal...
Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat, ...
LPSK, sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah menjadi...
Terjadi ketidakadilan jika saksi di luar perkara pidana tidak mendapatkan perlindungan dalam penyele...
Hal penting dalam negara hukum adalah adanya penghargaan dan komitmen menjunjung tinggi hak asasi m...
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dap...
Munculnya perhatian terhadap korban dapat dikatakan sebagai reaksi pengimbang terhadap perhatian y...
Selain dengan perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu perkembangan sistem peradilan pidana (...
Pada hakikatnya perlindungan saksi dan korban adalah merupakan pemberian seperangkat hak dan tanggun...
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena kurangnya perlindungan hukum terhadap korban tindak p...
Inses merupakan suatu perbuatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga yang mempunyai ikatan d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Keterangan Saksi Anak ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemaksaan kehendak t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dan korban dala...
Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu perbuatan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan y...
Alat bukti saksi sangat penting dalam penyelesaian perkara pidana. Sudah seharusnya saksi mendapatka...
Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat, ...
LPSK, sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah menjadi...
Terjadi ketidakadilan jika saksi di luar perkara pidana tidak mendapatkan perlindungan dalam penyele...
Hal penting dalam negara hukum adalah adanya penghargaan dan komitmen menjunjung tinggi hak asasi m...
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dap...
Munculnya perhatian terhadap korban dapat dikatakan sebagai reaksi pengimbang terhadap perhatian y...
Selain dengan perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu perkembangan sistem peradilan pidana (...
Pada hakikatnya perlindungan saksi dan korban adalah merupakan pemberian seperangkat hak dan tanggun...
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena kurangnya perlindungan hukum terhadap korban tindak p...
Inses merupakan suatu perbuatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga yang mempunyai ikatan d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Keterangan Saksi Anak ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pemaksaan kehendak t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan saksi dan korban dala...
Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu perbuatan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan y...
Alat bukti saksi sangat penting dalam penyelesaian perkara pidana. Sudah seharusnya saksi mendapatka...
Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat, ...
LPSK, sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diubah menjadi...
Terjadi ketidakadilan jika saksi di luar perkara pidana tidak mendapatkan perlindungan dalam penyele...