Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan pasangan yang salah satunya murtad menurut fiqih dan peraturan perundangundangan di Indonesia. Untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama jakarta Pusat dalam menyelesaikan perkara pembatalan perkawinan dengan alasan suami murtad. Untuk mengetahui putusan Hakim PA Jakarta Pusat No Perkara 967/Pdt.G/2010/PA.JP Tentang putus perkawinan karena murtad ditinjau dari Hukum Formil dan Materil Penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Sumber datanya terdiri dari data Primer dan Skunder. Data Primernya putusan No 967/Pdt.G/2010/PA.JP dan hasil wawancara dengan hakim yang memutus Putusan No 967/Pdt.G/2010/PA.JP serta hakim PA Jakpus. Data S...
Skripsi ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan pengasuh anak yang disebabkan salah satu orang ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Putusnya Perkawinan Akibat Murtad...
Murtad adalah perbuatan dimana seorang muslim keluar dari agamanya menjadi non muslim. Murtad merup...
Perbedaan prinsip dalam beragama sering menjadi faktor pemicu keretakan dalam rumah tangga. Disebutk...
Pertanyaan ini penting diajukan karena untuk mengetahui lebih mendalam mengenai: pertama, bagaimana ...
Perkawinan diharapkan dapat menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis dan abadi sampai akhir hay...
Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian. Skripsi ini bertuju...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin ant...
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin ant...
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin ant...
Skripsi ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan pengasuh anak yang disebabkan salah satu orang ...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Putusnya Perkawinan Akibat Murtad...
Murtad adalah perbuatan dimana seorang muslim keluar dari agamanya menjadi non muslim. Murtad merup...
Perbedaan prinsip dalam beragama sering menjadi faktor pemicu keretakan dalam rumah tangga. Disebutk...
Pertanyaan ini penting diajukan karena untuk mengetahui lebih mendalam mengenai: pertama, bagaimana ...
Perkawinan diharapkan dapat menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis dan abadi sampai akhir hay...
Penelitian ini mengkaji tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian. Skripsi ini bertuju...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin ant...
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin ant...
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin ant...
Skripsi ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ...
Norma yang muncul dari perubahan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan yang semula berbunyi: �Anak y...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...