Penelitian ini membuktikan bahwa putusan-putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati belum mampu melindungi hak-hak perempuan dalam bidang perkawinan dan perceraian secara maksimal. Ini terbukti dari penilaian terhadap putusan-putusan Pengadilan Agama Tanjung Pati dengan menggunakan dua aturan hukum yang berbeda, yaitu Hukum Keluarga Islam (UUP dan KHI) dan instrumen hukum internasional tentang hak-hak perempuan (Konvensi CEDAW). Diskriminasi terhadap hak-hak perempuan masih terjadi meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW. Adapun dalam kajian penelitian terdahulu, penelitian ini senada dengan penelitian Iskandar Ritongga (2003) dan Edi Riadi (2011) yang menyatakan bahwa hak-hak perempuan dalam aturan Hukum Keluarga Islam di Indonesia...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan kedudukan perempuan sebagai hakim pengadilan agam...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan kedudukan perempuan sebagai hakim pengadilan agam...
Perempuan dan perjuangan akan hak-haknya di masyarakat selalu digaungkan oleh para peneliti dalam pe...
Islam sebagai agama Rahmatan Li al-‘Alamin yang sangat menghormati nilai-nilai kemaslahatan terhadap...
Tulisan ini akan membahas tentang gambaran tentang hak-hak perempuan dalam undang-undang keluarga is...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak-hak perempuan dalam Islam, hak-hak perempuan pasca percer...
Tesis ini mengkaji tentang hak-hak perempuan pasca perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Padangs...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak-hak perempuan dalam Islam, hak-hak perempuan pasca percer...
Agama Islam merupakan agama Rahmatan Lil'Alamin, yaitu rahmat bagi alam semesta. Yang memberikan ked...
Dalam beberapa dekade terkakhir, emansipasi lahir sebagai landasan yang menjadi titik tolak disuarak...
Penegakan Hak perempuan merupakan bagian penting dari penegakan Hak Asasi Manusia, mengingat Hak per...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
ABSTRAK Peranan dosen perempuan lebih menekankan kepada perwujudan sikap perilaku akhlak mahasisw...
Penelitian ini membahas tentang pandangan hukum Islam terhadap hak narapidana perempuan, sumber data...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan kedudukan perempuan sebagai hakim pengadilan agam...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan kedudukan perempuan sebagai hakim pengadilan agam...
Perempuan dan perjuangan akan hak-haknya di masyarakat selalu digaungkan oleh para peneliti dalam pe...
Islam sebagai agama Rahmatan Li al-‘Alamin yang sangat menghormati nilai-nilai kemaslahatan terhadap...
Tulisan ini akan membahas tentang gambaran tentang hak-hak perempuan dalam undang-undang keluarga is...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak-hak perempuan dalam Islam, hak-hak perempuan pasca percer...
Tesis ini mengkaji tentang hak-hak perempuan pasca perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Padangs...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak-hak perempuan dalam Islam, hak-hak perempuan pasca percer...
Agama Islam merupakan agama Rahmatan Lil'Alamin, yaitu rahmat bagi alam semesta. Yang memberikan ked...
Dalam beberapa dekade terkakhir, emansipasi lahir sebagai landasan yang menjadi titik tolak disuarak...
Penegakan Hak perempuan merupakan bagian penting dari penegakan Hak Asasi Manusia, mengingat Hak per...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
ABSTRAK Peranan dosen perempuan lebih menekankan kepada perwujudan sikap perilaku akhlak mahasisw...
Penelitian ini membahas tentang pandangan hukum Islam terhadap hak narapidana perempuan, sumber data...
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum ma...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan kedudukan perempuan sebagai hakim pengadilan agam...
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan kedudukan perempuan sebagai hakim pengadilan agam...