Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum putusan pada perkara tersebut dan mengetahui keabsahan Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman serta kekuasan mengadili (kompetensi absolut) dibidang perceraian. Oleh karena itu, dalam hal ini pengadilan mana yang seharusnya berwenang dan bertanggung jawab dalam memutus dan mengadili perkara perceraian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang menekankan pada kualitas dengan pemahaman deskriptif pada putusan tersebut. Pendekatan yang penulis lakukan menggunakan yuridis normatif dengan melihat objek hukum berkaitan dengan Undang-Undang. Adapun bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun pengelolaan bahan hukum dilakukan dengan ...
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kejelasan mengenai pertimbangan haki...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum terte...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Di antara berbagai masalah yang timbul bilamana terjadi perceraian antara suami isteri adalah siapa ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan pengasuh anak yang disebabkan salah satu orang ...
Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut bagi orang Islam saja. Khususnya mengenai perkara wari...
Perceraian yang terjadi akan menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang lahir dari pernikahan. Kompi...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk: a) mengetahui status perkawinan pelaku konversi agama, apakah...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Menurutperaturan, aktaceraibagiwarga Negara Indonesia yang beragama Islam hanya dikeluarkan olehPera...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dala...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kejelasan mengenai pertimbangan haki...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum terte...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Di antara berbagai masalah yang timbul bilamana terjadi perceraian antara suami isteri adalah siapa ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan pengasuh anak yang disebabkan salah satu orang ...
Pengadilan Agama mempunyai kewenangan absolut bagi orang Islam saja. Khususnya mengenai perkara wari...
Perceraian yang terjadi akan menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang lahir dari pernikahan. Kompi...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuska...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk: a) mengetahui status perkawinan pelaku konversi agama, apakah...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Menurutperaturan, aktaceraibagiwarga Negara Indonesia yang beragama Islam hanya dikeluarkan olehPera...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim dala...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Putusnya hubungan perkawinan adalah kemungkinan yang akan terjadi dalam setiap hubungan rumah tangga...
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kejelasan mengenai pertimbangan haki...
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena ses...
Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum terte...