Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan anak di luar perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/ PUU ? VII/ 2010 yang ditinjau dari sudut pandang politik hukum Islam. Bahwa pasca disahkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/ PUU ? VII/ 2010 tentang kedudukan anak di luar perkawinan terdapat banyak tanggapan yang keliru dalam penafsiran isi putusan tersebut, bahwa pada kenyataannya isi putusan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum berupa hak waris, wali dan hak atas penghidupan bagi anak yang lahir di luar perkawinan dalam hal anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri dan anak hasil zina sebagaimana hak yang diterima oleh anak dari pernikahan sah. Kemudian, isi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/ PUU ? VII...
Buku ini merupakan usaha cerdas dari penulisnya yang mencoba memberikan suatu elaborasi akademis ten...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor u...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Politik hukum yang tidak melihat aspirasi masyarakat telah menyebabkan adanya inkonsistensi dalam ha...
Negara Kesatutan Republik Indonesia adalah Negara hukum, Hukum adalah produk politik. Hukum Islam me...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana implikasi hukum pembuatan akta kelahiran dan akta waris ...
Buku ini merupakan usaha cerdas dari penulisnya yang mencoba memberikan suatu elaborasi akademis ten...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor u...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Politik hukum yang tidak melihat aspirasi masyarakat telah menyebabkan adanya inkonsistensi dalam ha...
Negara Kesatutan Republik Indonesia adalah Negara hukum, Hukum adalah produk politik. Hukum Islam me...
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum kepada Anak Luar Kawi...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Dalam penulisan artikel ilmiah ini tentang tinjauan yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana implikasi hukum pembuatan akta kelahiran dan akta waris ...
Buku ini merupakan usaha cerdas dari penulisnya yang mencoba memberikan suatu elaborasi akademis ten...
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam hal...
Di Indonesia pelaksanaan perkawinan makin bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat kantor u...