Mahkamah Konstitusi RI telah mengadili dan memutuskan permohonan yang diajukan oleh Aisyah Mokhtar sebagai pemohon. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dengan alasan tertib administrasi. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 43 ayat (1) Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dan ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi RI sesuai dengan prinsip kepasti...
Prosedur Pencatatan Akta Nikah Berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Ta...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Tentang status keperdataan anak di luar nikah merupakan salah satu masalah yang sensitif untuk diba...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Menurut Mahkamah Konstitusi bahwa status anak luar nikah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya da...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui putusan MK No. 46/PP-VIII/2010 anak hasil dari luar nikah han...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum dan masing-masing agamanya serta...
Prosedur Pencatatan Akta Nikah Berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Ta...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan rasa kea...
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010 merupakan langkah di bidang hukum keluarga di...
Dalam tatanan hukum di Indonesia anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan den...
Tentang status keperdataan anak di luar nikah merupakan salah satu masalah yang sensitif untuk diba...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Menurut Mahkamah Konstitusi bahwa status anak luar nikah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya da...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui putusan MK No. 46/PP-VIII/2010 anak hasil dari luar nikah han...
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menentukan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan...
Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tida...
Disertasi ini membahas tentangperlindungananak luar nikahyakninikah dibawah tangandengan fokus pemba...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang masalah Status Hubungan Hukum Anak Luar Kawin d...
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum dan masing-masing agamanya serta...
Prosedur Pencatatan Akta Nikah Berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Ta...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...
Hak anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-...