Tujuan utama dari adanya pencatat perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban yang berkaitan dengan administratif kenegaraan yang diharapkan akan mengarah kepada terciptanya ketertiban sosial kemasyarakatan. Dengan adanya pencatatan perkawinan, maka akan mendapatkan bukti pencatatan perkawinan yaitu akta nikah, oleh karena itu perkawinan yang dilangsungkan oleh seseorang akan mempunyai kekuatan yuridis. Pendaftaran perkawinan seharusnya dilakukan langsung di KUA, akan tetapi karena kurangnya sosialisasi dari pihak KUA Kecamatan Pinang, sehingga mengakibatkan sebagian besar masyarakat bingung bagaimana alur pendaftaran perkawinan dan apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran perkawinan serta berapa biaya perkawinan. Hal ini mengakibatkan...
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bimbingan pra nikah di KUA khususnya KUA Parungpanjang. Untu...
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama) tidak di pu...
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dala...
Peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kecamatan Tanjung Pura dalam menanggulangi perkawinan dibawah u...
Pekawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh calon suami atau calon istri yang u...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernika...
Pencatatan perkawinan menjadi salah satu syarat dalam hukum perkawinan nasional yang berlandaskan U...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seoran...
Perkawinan di luar administrasi pemerintah adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melaksanakan kewa...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernikah...
Prosedur Pencatatan Akta Nikah Berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Ta...
Dalam penelitian, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu biaya nikah di wilayah kecamatan Paged...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bimbingan pra nikah di KUA khususnya KUA Parungpanjang. Untu...
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama) tidak di pu...
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dala...
Peranan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kecamatan Tanjung Pura dalam menanggulangi perkawinan dibawah u...
Pekawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh calon suami atau calon istri yang u...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernika...
Pencatatan perkawinan menjadi salah satu syarat dalam hukum perkawinan nasional yang berlandaskan U...
Nikah siri merupakan sebuah proses pernikahan dengan akad nikah secara sembunyi-sembunyi. Dengan art...
Pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seoran...
Perkawinan di luar administrasi pemerintah adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melaksanakan kewa...
Dispensasi nikah merupakan pengecualian hukum terhadap para pemohon yang akan melangsungkan pernikah...
Prosedur Pencatatan Akta Nikah Berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 1 Ta...
Dalam penelitian, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu biaya nikah di wilayah kecamatan Paged...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bimbingan pra nikah di KUA khususnya KUA Parungpanjang. Untu...
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 perkawinan di KUA (Kantor Urusan Agama) tidak di pu...
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultu...