Kondisi yang sangat tidak seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha atau penyedia jasa merupakan suatu potensi yang sangat besar menimbulkan persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha atau penyedia jasa. Untuk penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha atau penyedia jasa dimungkinkan diselesaikan di luar pengadilan. Pada tingkat Kabupaten/Kota penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada di masing ? masing Kabupaten/Kota. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui peranan BPSK Kota Tebing Tinggi dalam melakukan perlindungan terhadap hak ? hak konsumen di Kota Tebing Tinggi dan mengetahui hambatan ? hambatan yang dihadapi dalam melakukan perlindungan terh...
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penye...
Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitiga...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang perumahan, para pihak yang berperkara sedapat ...
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna...
Masalah mengenai perlindungan konsumen semakin marak dibicarakan dikalangan masyarakat sekarang ini....
Berdasarkan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa penyelesai...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang pemmatran, para pihak yang berperkara sedapd mungkin m...
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindung...
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu pengadilan dan luar pengadilan...
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindung...
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia bagi peningkat...
Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui peran BPSK Kota Mataram dalam menyelesaikan seng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Surakarta ...
ABSTRAK Didalam kegiatan ekonomi tentu tidak terlepas dari adanya pelangaran terhadap hak para piha...
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penye...
Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitiga...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang perumahan, para pihak yang berperkara sedapat ...
Hukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna...
Masalah mengenai perlindungan konsumen semakin marak dibicarakan dikalangan masyarakat sekarang ini....
Berdasarkan Pasal 45 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa penyelesai...
Pada penyelesaian sengketa konsumen di bidang pemmatran, para pihak yang berperkara sedapd mungkin m...
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindung...
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu pengadilan dan luar pengadilan...
Muncul Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindung...
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia bagi peningkat...
Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui peran BPSK Kota Mataram dalam menyelesaikan seng...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Surakarta ...
ABSTRAK Didalam kegiatan ekonomi tentu tidak terlepas dari adanya pelangaran terhadap hak para piha...
Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelesaian sengketa konsumen di Badan Penye...
Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara, yaitu melalui jalur litigasi (pengadilan) dan nonlitiga...