Pertanyaan ini penting diajukan karena untuk mengetahui lebih mendalam mengenai: pertama, bagaimana perspektif fikih dan hukum positif tentang nafkah anak pasca perceraian; kedua, mengetahui ijtihad hakim dalam putusan Nomor 0386/Pdt.G/2014/PA.JU mengenai pertimbangan nafkah anak kepada ayah pasca perceraian; ketiga, bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan agama tentang nafkah anak pasca perceraian. Metode pendekatan yang dilakukan dalam studi ini ialah melalui pendekatan empirik. Pendekatan empirik merupakan istilah lain yang digunakan dalam hukum sosiologis yang berdasarkan pada penelitian lapangan. Metode penelitian hukum empiric sosiologis memiliki asumsi dasar yaitu membangun antara hukum positif tertulis dengan hukum yang hidup di ma...
Skripsi ini membahas tentang analisa pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian karena kurangnya...
Kewajiban suami dalam memberikan hak-hak nafkah terhadap istri yang dicerai talak perlu ditetapkan ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum putusan pada perkara tersebut dan mengetahui ...
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu cerai gugat dengan alasan bahwa su...
Penulis Syf. Nia Sapranita dengan judul :Pemberian Nafkah Untuk Anak Setelah Terjadi Perceraian (Stu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan nafkah iddah pasca perkara cerai talak di Pengad...
Wibowo, Ardis. Pertimbangan Hakim terhadap Penolakan Nafkah Madliyah Istri Pasca Perceraian di Peng...
Wibowo, Ardis. Pertimbangan Hakim terhadap Penolakan Nafkah Madliyah Istri Pasca Perceraian di Peng...
Perceraian selama ini seringkali menyisakan problem-problem, terutama persoalan hak-hak anak yang me...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Kewajiban suami dalam memberikan hak-hak nafkah terhadap istri yang dicerai talak perlu ditetapkan ...
Penelitian ini berangkat dari fenomena di lapangan bahwa nafkah anak pasca perceraian orang tuanya s...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan putusan perceraian dengan pemberian na...
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan pasangan yang salah satunya murtad ...
Skripsi ini membahas tentang analisa pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian karena kurangnya...
Kewajiban suami dalam memberikan hak-hak nafkah terhadap istri yang dicerai talak perlu ditetapkan ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum putusan pada perkara tersebut dan mengetahui ...
Dalam penelitian ini, penulis mengangkat suatu permasalahan yaitu cerai gugat dengan alasan bahwa su...
Penulis Syf. Nia Sapranita dengan judul :Pemberian Nafkah Untuk Anak Setelah Terjadi Perceraian (Stu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan nafkah iddah pasca perkara cerai talak di Pengad...
Wibowo, Ardis. Pertimbangan Hakim terhadap Penolakan Nafkah Madliyah Istri Pasca Perceraian di Peng...
Wibowo, Ardis. Pertimbangan Hakim terhadap Penolakan Nafkah Madliyah Istri Pasca Perceraian di Peng...
Perceraian selama ini seringkali menyisakan problem-problem, terutama persoalan hak-hak anak yang me...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Kewajiban suami dalam memberikan hak-hak nafkah terhadap istri yang dicerai talak perlu ditetapkan ...
Penelitian ini berangkat dari fenomena di lapangan bahwa nafkah anak pasca perceraian orang tuanya s...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan putusan perceraian dengan pemberian na...
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status perkawinan pasangan yang salah satunya murtad ...
Skripsi ini membahas tentang analisa pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian karena kurangnya...
Kewajiban suami dalam memberikan hak-hak nafkah terhadap istri yang dicerai talak perlu ditetapkan ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum putusan pada perkara tersebut dan mengetahui ...