Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian waris non muslim dalam fikih dan Kompilasi Hukum Islam dan juga ingin mengetahui dasar dan pertimbangan Majelis Hakim dari dua penetapan serta ingin mengetahui penyebab perbedaan dua penetapan tersebut. Dengan menganalisis dua penetapan antara perkara No. 13/Pdt.P/2012/PA.JB dengan perkara No. 48/Pdt.P/2012/PA.JS. Majelis Hakim perkara No. 13/Pdt.P/2012/PA.JB tidak menetapkan ahli waris non muslim menjadi ahli waris yang berhak karena jelas di dalam hadits maupun KHI, bahwa pewaris dan ahli waris haruslah beragama Islam, implikasinya non muslim terhalang untuk menjadi ahli waris yang berhak,, namun Majelis Hakim perkara No. 48/Pdt.P/2012/PA.JS telah menetapkan ahli waris non muslim sebagai ah...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Skripsi yang berjudul “analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang penetap...
Kata kunci : Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Di era demokrasi, perbedaan da...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris non muslim dalam perspekrif Hakim Pengadilan...
Skripsi ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan perkara No. 86/Pdt.P/2012/PA.JB ha...
Hukum waris Islam menyebutkan adanya ketentuan halangan untuk menerima warisan. Halangan untuk mene...
Status ahli waris non muslim dalam pembagian harta waris telah jelas dalam Hadist Rasulullah saw Dal...
Indonesia dengan berbagai ras serta sukunya yang berbeda-beda, yang tidak memiliki hukum yang pasti....
Pengadilan Agama merupakan tempat menyelesaikan sengketa perkara yang hanya di ajukan oleh orang yan...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Be...
Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut Hukum Waris Islam adalah perbedaan agama antara ...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Kontroversi pengangkatan pemimpin non-Muslim di tengah mayoritas umat Islam sesungguhnya merupakan f...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Skripsi yang berjudul “analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang penetap...
Kata kunci : Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Di era demokrasi, perbedaan da...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris non muslim dalam perspekrif Hakim Pengadilan...
Skripsi ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan perkara No. 86/Pdt.P/2012/PA.JB ha...
Hukum waris Islam menyebutkan adanya ketentuan halangan untuk menerima warisan. Halangan untuk mene...
Status ahli waris non muslim dalam pembagian harta waris telah jelas dalam Hadist Rasulullah saw Dal...
Indonesia dengan berbagai ras serta sukunya yang berbeda-beda, yang tidak memiliki hukum yang pasti....
Pengadilan Agama merupakan tempat menyelesaikan sengketa perkara yang hanya di ajukan oleh orang yan...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Be...
Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut Hukum Waris Islam adalah perbedaan agama antara ...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Kontroversi pengangkatan pemimpin non-Muslim di tengah mayoritas umat Islam sesungguhnya merupakan f...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Skripsi yang berjudul “analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang penetap...
Kata kunci : Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Di era demokrasi, perbedaan da...