Menurut peraturan perundang-undangan Kompilasi Hukum Islam jika terjadinya perceraian khususnya dalam cerai talak yang bersifat raj�i, maka mantan suami masih mempunyai kewajiban terhadap mantan istri, sebagaimana yang telah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149, kewajiban tersebut meliputi pemberian mut�ah yang layak, memberikan nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah, melunasi mahar yang masih terhutang dan membiayai biaya hadhonah bagi anak yang belum berusia 21 tahun. Dalam kenyataannya tidak sesuai dengan peraturan yang ada, salah satunya putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada istri yang tidak mendapatkan hak nafkah iddah dari mantan suaminya. Metode yang digunakan adalah analisis kualita...
Iddah adalah waktu menunggu bagi seorang perempuan yang telah dicerai suaminya atau menahan diri unt...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Permasalahan yang muncul adalah tentang pendapat Siti Musdah Mulia yang membolehkan nikah beda agama...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan nafkah iddah pasca perkara cerai talak di Pengad...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Sejalan dengan hasil penelitian ini, bagi peradilan agama khususnya para Hakim, hendaknya dalam memu...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Rumah Tahanan Negara atau yang sering disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan se...
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Skripsi ini merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan wali nasab menurut Peraturan Menteri Agama No. ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan koleksi literatur Islam di Fakultas Kedokteran...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan koleksi literatur Islam di Fakultas Kedokteran...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan koleksi literatur Islam di Fakultas Kedokteran...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Iddah adalah waktu menunggu bagi seorang perempuan yang telah dicerai suaminya atau menahan diri unt...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Permasalahan yang muncul adalah tentang pendapat Siti Musdah Mulia yang membolehkan nikah beda agama...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan nafkah iddah pasca perkara cerai talak di Pengad...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Sejalan dengan hasil penelitian ini, bagi peradilan agama khususnya para Hakim, hendaknya dalam memu...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Rumah Tahanan Negara atau yang sering disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan se...
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana problematik perkawinan antar orang ya...
Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam ...
Skripsi ini merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan wali nasab menurut Peraturan Menteri Agama No. ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan koleksi literatur Islam di Fakultas Kedokteran...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan koleksi literatur Islam di Fakultas Kedokteran...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan koleksi literatur Islam di Fakultas Kedokteran...
Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan ialah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqa...
Iddah adalah waktu menunggu bagi seorang perempuan yang telah dicerai suaminya atau menahan diri unt...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Permasalahan yang muncul adalah tentang pendapat Siti Musdah Mulia yang membolehkan nikah beda agama...