Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan Isbat Nikah bagi Perkawinan Campuran di Pengadilan Agama Tigaraksa, pertimbangan Hakim pada Penetapan Nomor 0044/Pdt.P/2014/PA.Tgrs., dan pandangan Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dalam perkara isbat nikah perkawinan campuran setelah terbitnya UU No.1 Tahun 1974. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah dokumen penetapan isbat nikah nomor 0044/Pdt.P/2014/PA.Tgrs. dan wawancara dengan hakim yang menetapkan permohonan tersebut. Sedangkan sumber data sekundernya adalah peraturan perundang-undangan perkawinan. Sedangkan teknik pen...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama yang menetapkan men...
Pernikahan siri terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutuskan perkara permohonan itsbat ni...
Isbat nikah pada dasarnya diberikan kepada suami istri yang telah menikah secara agama Islam namun ...
Isbat (pengesahan) nikah sebagaimana di diatur oleh pasal 49 angka 22 penjelasan undang-undang nomor...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab tentang penetapan Pengadilan Agama Sid...
Pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, yaitu seorang p...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama yang menetapkan men...
Pernikahan siri terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang naman...
Isbat nikah merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah melangsun...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutuskan perkara permohonan itsbat ni...
Isbat nikah pada dasarnya diberikan kepada suami istri yang telah menikah secara agama Islam namun ...
Isbat (pengesahan) nikah sebagaimana di diatur oleh pasal 49 angka 22 penjelasan undang-undang nomor...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab tentang penetapan Pengadilan Agama Sid...
Pasal 3 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, yaitu seorang p...
Dalam Kompilasi Hukum Islam aturan mengenai persoalan isbat nikah lebih diperluas daripada aturan ya...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama yang menetapkan men...
Pernikahan siri terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah...