Di Indonesia lembaga yang berkompeten dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kehalalan suatu produk pangan ditangani oleh tiga institusi yang disepakati pada Piagam Kerjasama 21 Juni 1996, yaitu LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Departemen Agama. Badan POM sebagai lembaga pengawasan pangan dan berwenang dalam pemberian izin pencantuman label halal bagi produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI. Saat ini Badan POM menerapkan tiga jenis pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan rutin, yaitu pemeriksaan yang dilakukan secara rutin termasuk juga pemeriksaan terhadap produk pangan yang mencantumkan label halal. b) Pemeriksaan karena kasus, y...
Perkembangan dunia perdagangan yang mengarah pada perdagangan bebas, menyebabkan arus barang dan ata...
Sertifikat Halal MUI adalah salah satu syarat untuk memperoleh izin untuk mencantumkan label halal d...
Isu-isu negatif di Indonesia tentang ketidak halalan makanan seperti kasus minyak babi pada produk m...
Labelisasi halal tidak sekedar sarana pemenuhan kebutuhan lahiriah, tetapi sekaligus kebutuhan spiri...
Masih banyak masyarakat yang belum sadara kanpentingnya label halal dalam produk pangan kemasanimpor...
Labelisasi halal terhadap setiap produk pangan sangat diperlukan demi terciptanya ketentraman batin...
Sertifikat halal merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha bidang makanan dan minum...
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen produk pan...
Tujuan dari Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang penting...
Tujuan dari Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang penting...
Islam mengatur banyak mengenai halal dan haram dalam bidang makanan. Makanan adalah kebutuhan primer...
Banyaknya produk kosmetik yang terjual bebas dipasaran akhir-akhir ini, ternyata tidak semua mempuny...
Dalam kerangka CAFTA, masuknya produk-produk luar negeri khususnya dari negara China dan negara-nega...
Adanya Undang-Undang Jaminan Produk halal (UU No. 33 Tahun 2014), kemudian dalam menciptakan iklim i...
Pemasaran merupakan salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan ...
Perkembangan dunia perdagangan yang mengarah pada perdagangan bebas, menyebabkan arus barang dan ata...
Sertifikat Halal MUI adalah salah satu syarat untuk memperoleh izin untuk mencantumkan label halal d...
Isu-isu negatif di Indonesia tentang ketidak halalan makanan seperti kasus minyak babi pada produk m...
Labelisasi halal tidak sekedar sarana pemenuhan kebutuhan lahiriah, tetapi sekaligus kebutuhan spiri...
Masih banyak masyarakat yang belum sadara kanpentingnya label halal dalam produk pangan kemasanimpor...
Labelisasi halal terhadap setiap produk pangan sangat diperlukan demi terciptanya ketentraman batin...
Sertifikat halal merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha bidang makanan dan minum...
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen produk pan...
Tujuan dari Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang penting...
Tujuan dari Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang penting...
Islam mengatur banyak mengenai halal dan haram dalam bidang makanan. Makanan adalah kebutuhan primer...
Banyaknya produk kosmetik yang terjual bebas dipasaran akhir-akhir ini, ternyata tidak semua mempuny...
Dalam kerangka CAFTA, masuknya produk-produk luar negeri khususnya dari negara China dan negara-nega...
Adanya Undang-Undang Jaminan Produk halal (UU No. 33 Tahun 2014), kemudian dalam menciptakan iklim i...
Pemasaran merupakan salah satu kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan ...
Perkembangan dunia perdagangan yang mengarah pada perdagangan bebas, menyebabkan arus barang dan ata...
Sertifikat Halal MUI adalah salah satu syarat untuk memperoleh izin untuk mencantumkan label halal d...
Isu-isu negatif di Indonesia tentang ketidak halalan makanan seperti kasus minyak babi pada produk m...