Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pelimpahan Hak Asuh Anak Kepada Bapak pada Perkara Nomor 1829/Pdt.G/2008/PAJT. Pada penelitian ini penulis memilih objek penelitian di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Penulis ingin mengetahui hal-hal yang menyebabkan pelimpahan hak anak kepada bapak kandungnya sebagai akibat perceraian. Selain itu juga, penulis ingin mengidentifikasi pertimbangan hukum hakim yang memberikan hak asuh anak kepada bapak kandungnya akibat terjadinya perceraian, yang seharusnya hak asuh itu berada ditangan ibu kandungnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang menekankan kualitas sesuai dengan pemahaman deskriptif. Penelitian ini berupa analisis terhadap kasus yang berkenaa...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Skripsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi latar belakang dan para pihak yang terkait fasakh karen...
Menurut Undang-undang nomor 1 tahuhn 1974 pasal 41 dan kompilasi Hukum Islam pasal 149 mengatakan b...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pelimpahan Hak Asuh Anak Kepada...
Skripsi ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ...
Perkawinan terkadang menjadi tidak harmonis seperti yang diharapkan dalam rumah tangga, tidak jaran...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Perceraian yang terjadi akan menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang lahir dari pernikahan. Kompi...
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pertimbangan Hakim dalam memutus putusan pekara Pemba...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hak hadhanah akibat putusnya perkawinan dalam Fikih dan Komp...
Pertanyaan ini penting diajukan karena untuk mengetahui lebih mendalam mengenai: pertama, bagaimana ...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan pengasuh anak yang disebabkan salah satu orang ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian layanan hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadil...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Skripsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi latar belakang dan para pihak yang terkait fasakh karen...
Menurut Undang-undang nomor 1 tahuhn 1974 pasal 41 dan kompilasi Hukum Islam pasal 149 mengatakan b...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pelimpahan Hak Asuh Anak Kepada...
Skripsi ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimana hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri ...
Perkawinan terkadang menjadi tidak harmonis seperti yang diharapkan dalam rumah tangga, tidak jaran...
Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengad...
Perceraian yang terjadi akan menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang lahir dari pernikahan. Kompi...
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pertimbangan Hakim dalam memutus putusan pekara Pemba...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hak hadhanah akibat putusnya perkawinan dalam Fikih dan Komp...
Pertanyaan ini penting diajukan karena untuk mengetahui lebih mendalam mengenai: pertama, bagaimana ...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral, karena berlandaskan keagamaa...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan pengasuh anak yang disebabkan salah satu orang ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian layanan hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadil...
Skripsi ini berjudul “Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Pusat Nomor 164/Pdt.G/2010/...
Skripsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi latar belakang dan para pihak yang terkait fasakh karen...
Menurut Undang-undang nomor 1 tahuhn 1974 pasal 41 dan kompilasi Hukum Islam pasal 149 mengatakan b...