Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor pailit, kreditor separatis pemegang hak tanggungan berhak menjual sendiri secara langsung benda yang dijadikan jaminan hak tanggungan yang disebut parate eksekusi dalam teori hukum kepailitan. Namun kedudukan eksklusif kreditor separatis pemegang hak tanggungan tadi akan menjadi lemah jika terjadi kepailitan karena akan berlaku Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang menangguhkan hak tersebut selama 90 (sembilan puluh) hari lamanya. Muncul permasalahan yaitu bagaimana hak kreditor separatis jika terjadi kepailitan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis norma...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang oleh d...
Hak eksekusi kreditur separatis terhadap benda yang dibebankan dengan hak jaminan kebendaan telah di...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Kepailitan adalah ketidakmampuan debitor membayar utangnya yang telah jatuh tempo terhadap dua atau ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
ABSTRAKTumpang tindihnya ketentuan Pasal 56 dan Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU dengan Pasal 21 Unda...
Dalam suatu perjanjian kredit, kreditor menginginkan ada jaminan kepastian pengembalian utang oleh d...
Hak eksekusi kreditur separatis terhadap benda yang dibebankan dengan hak jaminan kebendaan telah di...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Kepailitan adalah ketidakmampuan debitor membayar utangnya yang telah jatuh tempo terhadap dua atau ...
Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa jika debitor ...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...
Muhamad Hakim Sidqie, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya ABSTRAK Penelitian ini membahas te...