Perkawinan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing banyak terjadi baik yang berlangsung di Indonesia maupun di luar negeri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur mengenai ketentuan perkawina0n campuran serta syarat sahnya di Indonesia. Perkawinan campuran beda kewarganegaraan memiliki permasalahan yang sangat kompleks berkaitan dengan ketentuan hukumnya. Akibat hukum dari perkawinan campuran beda kewarganegaraan akan beragam mengingat ada unsur asing yakni kewarganegaraan asing. Perselisihan pada pasangan perkawinan campuran beda kewarganegaraan yang berujung pada perceraian memerlukan perhatian tata hukum yang harus digunakan dalam penyelesaian perkara perceraiannya. Penelitian ini mengkaji s...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Bahwa perkawinan WNI dengan WNA merupakan hal lumrah terjadi di masyarakat. Namun pelaku perkawinan...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Seringkali akibat hukum dari perkawinan khususnya perkawinan campuran yang mana para pihak mendapatk...
Perkembangan teknologi memudahkan interaksi antar warga negara didunia untuk melakukan kegiatan bisn...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Dalam kenyataannya perkawinan campuran antar warga negara sering dilangsungkan di luar wilayah Indo...
Merina Indah Sulistiowati, 2005115056, Penolakan Gugatan Perceraian dari Perkawinan Beda Warga Negar...
Dalam era globalisasi ini, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan sangat pesat tanpa mengi...
Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menyebabkan banyaknya perkawinan ...
Perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terkait harta kekayaan yakni terjadi percampuran harta anta...
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini di...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga N...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di l...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Bahwa perkawinan WNI dengan WNA merupakan hal lumrah terjadi di masyarakat. Namun pelaku perkawinan...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Seringkali akibat hukum dari perkawinan khususnya perkawinan campuran yang mana para pihak mendapatk...
Perkembangan teknologi memudahkan interaksi antar warga negara didunia untuk melakukan kegiatan bisn...
Bagi masyarakat yang tunduk terhadap Burgehjk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), meski per...
Dalam kenyataannya perkawinan campuran antar warga negara sering dilangsungkan di luar wilayah Indo...
Merina Indah Sulistiowati, 2005115056, Penolakan Gugatan Perceraian dari Perkawinan Beda Warga Negar...
Dalam era globalisasi ini, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang dengan sangat pesat tanpa mengi...
Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menyebabkan banyaknya perkawinan ...
Perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terkait harta kekayaan yakni terjadi percampuran harta anta...
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini di...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum Perkawinan Sedarah Yang Dilakukan Oleh Suku...
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga N...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian perkawinan yang dibuat di l...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...
Bahwa perkawinan WNI dengan WNA merupakan hal lumrah terjadi di masyarakat. Namun pelaku perkawinan...
Dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan mengenai adanya perkawinan campuran, perka...