Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak mengurangi apa yang menjadi hak-hak dari seseorang yang disangka telah melakukan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang bersifat yuridis-normatif. Untuk menghimpun bahan yang diperlukan, maka penulis telah menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan cara mempelajari buku-buku hukum, artikel-artikel yang membahas masalah hukum, himpunan p...
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh korban kejahatan Dal...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan ...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau bisa disebut extra ordinary crime. Oleh k...
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pemba...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana proses pengambilalihan perkara...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap a...
Prostitusi dikategorikan sebagai penyakit masyarakat, yang sulit di tumpas, sulit diobati, demikianl...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan apa yang menyebabkan perlu adanya pen...
Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dan ba...
Penerapan hukum dan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dan lugas tetapi manusiawi berdasarkan...
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh korban kejahatan Dal...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan ...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Hukum pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formal/hukum acara pidana. ...
Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau bisa disebut extra ordinary crime. Oleh k...
Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pemba...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui: bagaimana proses pengambilalihan perkara...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap a...
Prostitusi dikategorikan sebagai penyakit masyarakat, yang sulit di tumpas, sulit diobati, demikianl...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan apa yang menyebabkan perlu adanya pen...
Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dan ba...
Penerapan hukum dan penegakan hukum dilaksanakan secara tegas dan lugas tetapi manusiawi berdasarkan...
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh korban kejahatan Dal...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...