Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan penyidik KPK dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum penyidik KPK yang melakukan pelanggaran dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi menurut Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 7 dan 8. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. KPK sebagai Komisi Pemberantas Korupsi memiliki sebuah peraturan perundang-undangan yang mengikatnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat pemberantas korupsi di negara ini yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana didalam undang – undang ini secara garis besar telah mencantumkan tata cara, let...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemberantasan ko...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat ...
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan d...
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martbat s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap penyad...
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia pada dewasa ini sangat lah luas dan beragam mencakup seluruh lap...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  ruang lingkup dari kejahatan...
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan keuangan atau perekonomian neg...
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan keuangan atau perekonomian neg...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan t...
Salah satu penegak hukum yang sangat berperan penting pada garda terdepan yaitu kepolisian, kepolis...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat ...
Bahwa Salah satu masalah penting yang sering muncul dan diperdebatkan dalam penyelesaian kasus Tinda...
Masalah korporasi sebagai subjek salah satu subjek hukum pidana karena telah melakukan tindak pidana...
Pengaturan penyadapan di Indoneisa sendiri sudah di atur dalam beberapa undang-undang yakni undang-u...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemberantasan ko...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat ...
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan d...
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martbat s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap penyad...
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia pada dewasa ini sangat lah luas dan beragam mencakup seluruh lap...
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  ruang lingkup dari kejahatan...
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan keuangan atau perekonomian neg...
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan keuangan atau perekonomian neg...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan t...
Salah satu penegak hukum yang sangat berperan penting pada garda terdepan yaitu kepolisian, kepolis...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat ...
Bahwa Salah satu masalah penting yang sering muncul dan diperdebatkan dalam penyelesaian kasus Tinda...
Masalah korporasi sebagai subjek salah satu subjek hukum pidana karena telah melakukan tindak pidana...
Pengaturan penyadapan di Indoneisa sendiri sudah di atur dalam beberapa undang-undang yakni undang-u...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi pemberantasan ko...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat ...
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan d...