Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah  dasar pembenaran existensi pidana penjara dilihat dari sudut efektivitas sanksi, bagaimanakah kebijakan legislatif dalam rangka mengefektifkan pidana penjara, dan bagaimanakah masalah pidana penjara dalam perspektif falsafah pemidanaan. Melaluyi penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Eksistensi pidana penjara dilihat dari sudut efektifitas sanksi harus/dapat dilihat dari dua aspek pokok tujuan pemidanaan yakni aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan si pelaku. Dari aspek perlindungan masyarakat maka tujuannya adalah untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana, dan memulihkan kesimbangan masyarakat antara lain; menyelesaikan konfl...
ABSTRAK Peran Ilmu Kedokteran Kehakiman tidak dapat dilepaskan dari orang yang memilikinya, yai...
Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui bagaimanakah proses peradilan terhadap pelan...
Setelah Perang Dunia II, semua KUHP Negara-negara di dunia sudah ketinggalan zaman. Sesudah itu kema...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh korban kejahatan Dal...
Hasil penelitian skripsi ini ada terdapat beberapa masalah yang penulis dapatkan. Masalah dari hasil...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk: mengetahui apakah aspek kebijakan kriminalisasi dal...
Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarahnya selalu mengalami Perubahan. Dari abad ke abad, kebera...
Hasil penelitian skripsi ini ada terdapat beberapa masalah yang penulis dapatkan. Masalah dari hasil...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh korban kejahatan Dala...
Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dan ba...
iv ABSTRAK Salah satu sanksi baru di Indonesia adalah berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahata...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Hukum Pidana Adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang sudah terjadi lama dan mendapat pengaku...
Setelah Perang Dunia II, semua KUHP Negara-negara di dunia sudah ketinggalan zaman. Sesudah itu kema...
ABSTRAK Peran Ilmu Kedokteran Kehakiman tidak dapat dilepaskan dari orang yang memilikinya, yai...
Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui bagaimanakah proses peradilan terhadap pelan...
Setelah Perang Dunia II, semua KUHP Negara-negara di dunia sudah ketinggalan zaman. Sesudah itu kema...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh korban kejahatan Dal...
Hasil penelitian skripsi ini ada terdapat beberapa masalah yang penulis dapatkan. Masalah dari hasil...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk: mengetahui apakah aspek kebijakan kriminalisasi dal...
Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarahnya selalu mengalami Perubahan. Dari abad ke abad, kebera...
Hasil penelitian skripsi ini ada terdapat beberapa masalah yang penulis dapatkan. Masalah dari hasil...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh korban kejahatan Dala...
Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dan ba...
iv ABSTRAK Salah satu sanksi baru di Indonesia adalah berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahata...
Korupsi telah menjadi kejahatan yang dianggap merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bernegara...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Hukum Pidana Adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang sudah terjadi lama dan mendapat pengaku...
Setelah Perang Dunia II, semua KUHP Negara-negara di dunia sudah ketinggalan zaman. Sesudah itu kema...
ABSTRAK Peran Ilmu Kedokteran Kehakiman tidak dapat dilepaskan dari orang yang memilikinya, yai...
Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui bagaimanakah proses peradilan terhadap pelan...
Setelah Perang Dunia II, semua KUHP Negara-negara di dunia sudah ketinggalan zaman. Sesudah itu kema...