Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi lembaga pengawasan dalam tanggung jawab pelaku usaha menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap penyelesaian masalah yang terjadi pada konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Peran dan fungsi lembaga pengawasan dalam tanggung jawab pelaku usaha menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dilakukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berfungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. 2. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap penyelesaian masalah...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terha...
Perlindungan Konsumen merupakan hukum diciptakan untuk melindungihak-hak yang dimiliki oleh konsumen...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi lembaga pengaw...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubun...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubung...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban terhadap ma...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan badan perlindungan konsu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Badan Peny...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberik...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bag...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan ekspe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk sengketa pelanggaran ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan ekspe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terha...
Perlindungan Konsumen merupakan hukum diciptakan untuk melindungihak-hak yang dimiliki oleh konsumen...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi lembaga pengaw...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubun...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubung...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban terhadap ma...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan badan perlindungan konsu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Badan Peny...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberik...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bag...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Perusahaan ekspe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk sengketa pelanggaran ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan ekspe...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terha...
Perlindungan Konsumen merupakan hukum diciptakan untuk melindungihak-hak yang dimiliki oleh konsumen...