Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kesusilaan yang dilakukuan anak dan bagaimanakah proses peradilan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Tindak tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di sebabkan oleh faktor Ekonomi, lingkungan dan Pemerintahan. 2. Dalam proses peradilan Tindak pidana anak pada dasarnya hampir sama dengan prosesperadilan pidana untuk orang dewasa, namun ada tahap-tahap tertentu yang membedakan peradilan anak mengingat kondisi mental anak. Kata kunci: Peradilan tindak pidana, kesusilaan, anak
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab timbulnya korban tind...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan sistem peradilan pidan...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian di luar sidang dalam KUHPidana...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat untuk dilakukan p...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang ...
Tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu 1) untuk menganalisis terhadap faktor penyebab an...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana terhada...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan b...
Pedofilia merupakan kelainan seksual dimana memiliki ketertarikan terhadap anak-anak dibawah umur. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat untuk dilakukan p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengena...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengena...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan asusila yang dilakukan anak dala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab timbulnya korban tind...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan sistem peradilan pidan...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah cara penyelesaian di luar sidang dalam KUHPidana...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat untuk dilakukan p...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang ...
Tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu 1) untuk menganalisis terhadap faktor penyebab an...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pidana terhada...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan b...
Pedofilia merupakan kelainan seksual dimana memiliki ketertarikan terhadap anak-anak dibawah umur. ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat untuk dilakukan p...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengena...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi mengenai pengaturan yuridis mengena...
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan asusila yang dilakukan anak dala...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab timbulnya korban tind...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian ketentuan batas waktu...