Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk psikis apa saja yang menjadi sebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa kekerasan psikis menurut UU No. 23 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk psikis yang menjadi sebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah: Pertengakaran soal uang, cemburu, problema seksual, alkohol atau minuman keras, pertengkaran tentang anak, suami di PHK atau nganggur, isteri ingin sekolah lagi atau bekerja, kehamilan, isteri/suami menggunakan obat-obatan terlarang. 2. Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Da...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum pembata...
Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang hak pendamping...
Undang-Undang 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kaitanya bukan hanya ke...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap anak ko...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap ana...
Narkoba merupakan bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sif...
Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dar...
Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dar...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap ana...
Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampaknya semakin mudah saja terjadi tetapi sangat suli...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam me...
Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presid...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa dampak yang timbul terhadap anak korba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kekerasan terhada...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perempuan sebagai korban kekera...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum pembata...
Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang hak pendamping...
Undang-Undang 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kaitanya bukan hanya ke...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap anak ko...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap ana...
Narkoba merupakan bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sif...
Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dar...
Korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapat perlindungan dar...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap ana...
Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampaknya semakin mudah saja terjadi tetapi sangat suli...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam me...
Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presid...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa dampak yang timbul terhadap anak korba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kekerasan terhada...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perempuan sebagai korban kekera...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum pembata...
Tujuandilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang hak pendamping...
Undang-Undang 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kaitanya bukan hanya ke...