Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tahapan proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang sama dengan penyidikan tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dalam Bab XIV bagian kedua. Penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang apabila terdapat laporan korban, laporan keluarga korban, laporan lembaga swadaya masyarakat, berita di televisi dan media cetak, laporan KBRI maupun laporan dari instansi-instansi terkait y...