Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penanganan pengungsi di Indonesia dan bagaimana peran organisasi-organisasi internasional dalam memberikan perlindungan bagi pengungsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia menerima para pengungsi yang melintasi batas-batas Negara demi mendapatkan perlindungan hanya karena alasan kemanusiaan semata. Karena sampai saat ini belum ada instrumen hukum yang mengatur secara komprehensif di Indonesia tentang masalah pengungsi. Tetapi secara tidak langsung, Indonesia telah menaati prinsip non-refoulement dan non-discrimination yang merupakan norma dasar hukum internasional yang telah berkembang menjadi kebiasaan inter...
ABSTRAK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara me...
Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengab...
Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi mer...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama pemerintah Indonesia dengan organisasi internasi...
Ada kalanya seseorang terpaksa meninggalkan negaranya karena rasa takut akan mengalami penganiayaan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status pengungsi menurut Konvensi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pengungsi be...
Perlindungan pengungsi terdapat dalam konvensi Jenewa 1951 dan protokol 1967 dan yang menjadi kewena...
Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 beserta Protokol 1967 tentang Pengungsi. Konvensi 1951 da...
Penelitian ini memfokuskan pada keberadaan eksil politik 1965 yang berada di luar negeri di mana kem...
Indonesia menjadi salah satu negara tempat transit pengungsi pencari suaka. Hak Asasi Manusia mereka...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pengungsi di Indonesia. Dari permasalahan tersebut...
Peperangan dan Konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia, menimbulkan terjadinya ker...
Penelitian hukum guna penulisan hukum ini untuk mengkaji urgensi Indonesia meratifikasi the Conventi...
Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengab...
ABSTRAK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara me...
Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengab...
Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi mer...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama pemerintah Indonesia dengan organisasi internasi...
Ada kalanya seseorang terpaksa meninggalkan negaranya karena rasa takut akan mengalami penganiayaan ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status pengungsi menurut Konvensi ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pengungsi be...
Perlindungan pengungsi terdapat dalam konvensi Jenewa 1951 dan protokol 1967 dan yang menjadi kewena...
Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 beserta Protokol 1967 tentang Pengungsi. Konvensi 1951 da...
Penelitian ini memfokuskan pada keberadaan eksil politik 1965 yang berada di luar negeri di mana kem...
Indonesia menjadi salah satu negara tempat transit pengungsi pencari suaka. Hak Asasi Manusia mereka...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pengungsi di Indonesia. Dari permasalahan tersebut...
Peperangan dan Konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia, menimbulkan terjadinya ker...
Penelitian hukum guna penulisan hukum ini untuk mengkaji urgensi Indonesia meratifikasi the Conventi...
Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengab...
ABSTRAK Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara me...
Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengab...
Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi mer...