Intisari Wacana tentang tertutupnya pintu ijtihad telah menjadi isu sentral dalam diskusi hukum Islam, karena berkait dengan eksistensi hukum Islam dalam kehidupan: apakah hukum Islam itu statis sehingga pengikutnya harus menerima begitu saja apa yang telah dirumuskan oleh para fugaha (ahli hukum Islam) di abad pertengahan lalu? Atau hukum Islam itu bersifat fleksible sehingga is mampu untuk memainkan peran vital di segala kondisi dan situasi. Jawaban Uzi berkaitan erat dengan pemahaman konsep mazhab hukum dalam sejarah hukum Islam itu sendiri. Setelah muncul mazhab hukum pemikiran hukum Islam telah mapan dan tidak diperlukan lagi pemikiran baru ini yang kemudian melahirkan ide pintu ijtihad telah tertutup. Pintu pemikiran bebas (ijtihad) t...