Anak luar kawin merupakan fenomena yang sering bermasafah dalam masyarakat. Sebelum adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 status hukum anak luar kawin bersifat dualisme, diatur oleh KUHPerdata dan Hukum Adat. Dalam KUHPerdata dinyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi tidak jelas ruang lingkup hubungan itu. Lembaga pengakuan anak pada dasarnya hanya akan menimbulkan hubungan hukum antara anak luar kawin dengan orang tua yang mengakui, tidak akan sampai pada hubungan hukum yang lebih luas pada kerabat orang tua yang mengakuinya Untuk tujuan tertentu, kerabat orang tua yang mengakuinya dapat memberikan persetujuan terhadap pengakuan tersebut sehingga tercipta hubungan hukum di antara ke...
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dal...
Hukum pertanahan nasional meninggalkan sistem kolonial yang dualistis menjadi suatu sistem yang utuh...
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang...
Anak luar kawin merupakan fenomena yang sering bermasafah dalam masyarakat. Sebelum adanya Undang-un...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Pengaruh budaya luar negeri dalam pergaulan di Indonesia telah menimbulkan berbagai permasalahan, se...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Kedudukan anak luar kawin dapat didasarkan pada ketiga sistem kekerabatan yang ada, yaitu pada siste...
Pada dasarnya setiap anak baik yang lahir dalam perkawinan maupun diluar perkawinan dilahirkan memi...
Anak di luar kawin hingga saat ini masih belum mempunyai aturan hukum yang jelas, bahkan dalam UU Pe...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga, akibat perubahan perjanjian perkawinan, maka peru...
Implikasi hukum akibat pembatalan perkawinan yaitu keduanya kembali seperti keadaan semula atau di a...
Harta kekayaan perkawinan mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan rumah tangga karena dengan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan seseorang sebagai ahl...
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dal...
Hukum pertanahan nasional meninggalkan sistem kolonial yang dualistis menjadi suatu sistem yang utuh...
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang...
Anak luar kawin merupakan fenomena yang sering bermasafah dalam masyarakat. Sebelum adanya Undang-un...
Kehadiran anak dalam suatu keluarga merupakan suatu hal yang pasti diinginkan oleh setiap pasangan s...
Pengaruh budaya luar negeri dalam pergaulan di Indonesia telah menimbulkan berbagai permasalahan, se...
Tujuan dilakukannya penelitisn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup kedudukan hukum an...
Kedudukan anak luar kawin dapat didasarkan pada ketiga sistem kekerabatan yang ada, yaitu pada siste...
Pada dasarnya setiap anak baik yang lahir dalam perkawinan maupun diluar perkawinan dilahirkan memi...
Anak di luar kawin hingga saat ini masih belum mempunyai aturan hukum yang jelas, bahkan dalam UU Pe...
Permasalahan utama dalam skripsi ini mengenai kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan berd...
Untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga, akibat perubahan perjanjian perkawinan, maka peru...
Implikasi hukum akibat pembatalan perkawinan yaitu keduanya kembali seperti keadaan semula atau di a...
Harta kekayaan perkawinan mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan rumah tangga karena dengan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan seseorang sebagai ahl...
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dal...
Hukum pertanahan nasional meninggalkan sistem kolonial yang dualistis menjadi suatu sistem yang utuh...
Perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA serta tidak memiliki bukti hukum yang...