Penelitian ini bertujuan: untuk menyelesaikan problematika sosial tentang ekploitasi anak di lingkungan kerja. Kata kunci: Hukum, ketenagakerjaan, nafkah anak dan furu’. Kelahiran anak adalah rezeki bagi kedua orang tua, dalam Al Qur’an dan Hadits sudah dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban memberikan nama yang baik dan mendidik dengan baik. Di era kontemporer ini muncul problem bagaimana menafkahi anak sedang orang tua tidak mampu sehingga anak keluar mencari nafkahnya sendiri. Pembahasan kali ini penulis mencoba menjelaskan berkaitan prakteknya dan bagaimana hukumnya. Dalam penulisan ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang tidak menggunakan perhitungan. Sedangkan jenis penelitian yang penulis per...
Tujuan dari penelitian ini adalah memperluas wawasan keilmuan secara spesifik mengenai penerapan huk...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimanakah perspektif hukum Islam terhadap upaya menda...
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perwakilan ikrar talak oleh kuasa hukum perem...
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya praktik mempeke...
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya praktik mempeke...
Anak lahir ke dunia ini membawa berbagai potensi, baik itu potensi akhlak dan juga potensi agama. A...
ABSTRAK Hal yang mendorong peneliti untuk melakukan penelitian in adalah untuk mengetahui sudah se...
Perlindungan hukum kekerasan terhadap anak mulai dilakukan sejak anak di dalam kandungan maupun sesu...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Pengangkatan anak dalam realitas masyarakat banyak terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain...
Masalah utama dari skripsi ini adalah mengenai kajian hukum Islam dan hukum positif terhadap fenomen...
Intisari Artikel ini membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam dan hukum positif. Pembahasannya...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...
Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Tujuan dari penelitian ini adalah memperluas wawasan keilmuan secara spesifik mengenai penerapan huk...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimanakah perspektif hukum Islam terhadap upaya menda...
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perwakilan ikrar talak oleh kuasa hukum perem...
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya praktik mempeke...
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya praktik mempeke...
Anak lahir ke dunia ini membawa berbagai potensi, baik itu potensi akhlak dan juga potensi agama. A...
ABSTRAK Hal yang mendorong peneliti untuk melakukan penelitian in adalah untuk mengetahui sudah se...
Perlindungan hukum kekerasan terhadap anak mulai dilakukan sejak anak di dalam kandungan maupun sesu...
Talak bain kubra merupakan talak ketiga dimana suami dan istri dapat kembali lagi dengan syarat mant...
Pengangkatan anak dalam realitas masyarakat banyak terjadi karena adanya beberapa faktor antara lain...
Masalah utama dari skripsi ini adalah mengenai kajian hukum Islam dan hukum positif terhadap fenomen...
Intisari Artikel ini membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam dan hukum positif. Pembahasannya...
Buku ini menganalisis secara kritis hukum kewarisan islam dalam rangka pembaruan hukum positif di In...
Kata Kunci : Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Sebuah...
Pada dasarnya asal hukum sewa menyewa adalah diperbolehkan kecuali untuk hal-hal yang bertentangan d...
Tujuan dari penelitian ini adalah memperluas wawasan keilmuan secara spesifik mengenai penerapan huk...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimanakah perspektif hukum Islam terhadap upaya menda...
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai perwakilan ikrar talak oleh kuasa hukum perem...