ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum terhadap puasa sopir bus menurut hukum islam, dimana disini dibahas tentang pendapat-pendapat para ulama khususnya ulama-ulama madzhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan juga Hambali tentang puasa seseorang yang berprofesi sebagai sopir bus dimana kesehariannya bersinggungan langsung dengan perjalanan yang bila dihitung-hitung bisa mencapai jarak yang diperbolehkannya untuk mengqashar shalat dan juga berbuka puasa, selain itu bila dilihat seseorang yang bekerja dan bersinggungan langsung dengan jalanan pastinya lebih sulit dari pada yang bekerja diruangan yang hanya duduk manis saja. Disini juga melihat pendapat-pendapat dari ulama-ulama lain dan juga pandangan dari para ulama masa k...
Mengemis merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang atau kolompok dengan cara meminta-min...
Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan formal yang bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentu...
Mukhabarah adalah suatu akad kerja sama dalam bidang pertanian atau perkebunan antara pemilik lahan ...
Penelitian skripsi ini berjudul: “Pandangan Imam Abu Hanifah terhadap Mahar berupa Jasa”. Skripsi J...
Adapun judul penelitian ini: Potensi Pengolahan Ikan Asin Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi K...
Pada masa sekarang ini semakin banyak kejahatan terhadap harta atau pencurian yang seringkali dilaku...
Akad Rahn Tanah berkaitan erat dengan kehidupan manusia yang cenderung menjadi kebutuhan manusia se...
Larangan (femmali) adat pernikahan Bugis dan suku yang lain adalah pernikahan yang sangat dilarang ...
Abstrak Dalam kehidupan berumah tangga setiap orang pasti mencita-citakan kehidupan yang nyaman dan ...
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan praktik bagi hasil antara pemilik dan pengelol...
Upah ialah imbalan yang diterima oleh pekerja dari pemberi kerja atas pekerjaan (jasa) yang telah di...
Nur Mardia. 2016. Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Kedudukan Harta Bawaan dalam Hukum Waris. ...
Individu yang memiliki kontrol diri yang lebih tinggi akan mampu mengatur dan mengarahkan perilakun...
Penelitian dilakukan di desa muara jernih, kecamatan tabir ulu, kabupaten merangin. Panilitian ini d...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Saksi...
Mengemis merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang atau kolompok dengan cara meminta-min...
Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan formal yang bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentu...
Mukhabarah adalah suatu akad kerja sama dalam bidang pertanian atau perkebunan antara pemilik lahan ...
Penelitian skripsi ini berjudul: “Pandangan Imam Abu Hanifah terhadap Mahar berupa Jasa”. Skripsi J...
Adapun judul penelitian ini: Potensi Pengolahan Ikan Asin Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi K...
Pada masa sekarang ini semakin banyak kejahatan terhadap harta atau pencurian yang seringkali dilaku...
Akad Rahn Tanah berkaitan erat dengan kehidupan manusia yang cenderung menjadi kebutuhan manusia se...
Larangan (femmali) adat pernikahan Bugis dan suku yang lain adalah pernikahan yang sangat dilarang ...
Abstrak Dalam kehidupan berumah tangga setiap orang pasti mencita-citakan kehidupan yang nyaman dan ...
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan praktik bagi hasil antara pemilik dan pengelol...
Upah ialah imbalan yang diterima oleh pekerja dari pemberi kerja atas pekerjaan (jasa) yang telah di...
Nur Mardia. 2016. Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Kedudukan Harta Bawaan dalam Hukum Waris. ...
Individu yang memiliki kontrol diri yang lebih tinggi akan mampu mengatur dan mengarahkan perilakun...
Penelitian dilakukan di desa muara jernih, kecamatan tabir ulu, kabupaten merangin. Panilitian ini d...
Skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Saksi...
Mengemis merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang atau kolompok dengan cara meminta-min...
Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan formal yang bertugas menyalurkan pembiayaan dalam bentu...
Mukhabarah adalah suatu akad kerja sama dalam bidang pertanian atau perkebunan antara pemilik lahan ...